| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1147/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 28 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr. ACHMAD WAHYUDDIN, SH, MH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BAMBANG WITJAKSONO, SH. | Dr. ACHMAD WAHYUDDIN, SH, MH |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ABU BAKAR | | 2 | AGUS ARI SUTIKNO, SH |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perjanjian Jual Beli tertanggal 26 September 2025 yang disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi / ingkar janji
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah yang berhak untuk mengelola Hotel Grand Kalimas Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan jual beli hak atas tanah dan bangunan Hotel Grand Kalimas Surabaya tersebut sebesar Rp. 17.850.000.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan perkara ini yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |