| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa YUDI SURYA BIN IRWAN RIYANTO (Alm) pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Warkop Pojok Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “Tanpa izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan Judi Online jenis Higgs Domino pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Warkop Pojok Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa melakukan Judi Online Higgs Domino dengan cara diawali mengaktifkan 1 (Satu) unit Hndphone milik Terdakwa Realme warna silver, kemudian Terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino, selanjutnya setelah masuk ke aplikasi tersebut terdapat beberapa jenis pilihan judi slot ada Mahjong Ways 3, Fafafa 1, Panda, Rezeki Nomplok, Wild Bandito. Kemudian Terdakwa memilih Judi Online Slot Mahjong Ways 3, kemudian memulai melakukan judi online slot dengan memasang nilai bet (taruhan uang) kemudian menekan tombol spin, apabila muncul gambar bertuliskan scater sebanyak 3 (tiga) gambar atau muncul 4 (empat) gambar dengan pola yang sama Terdakwa dinyatakan menang, uang taruhan akan otomatis masuk ke akun milik Terdakwa. Selanjutnya apabila tidak muncul pola gambar bertuliskan scater atau 4 (empat) pola gambar yang sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan saldo taruhan Terdakwa berkurang.
- Bahwa sebelum Terdakwa melakukan Judi Online pada Higgs Domino telah melakukan Top up ke bandar judi online Higgs Domino sejumlah uang pertama tanggal 23 Desember 2025 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kedua tanggal 18 Januari 2026 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ketiga tanggal 20 Januari 2026 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan keempat tanggal 31 Januari 2026 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa hasil kemenangan dari Judi Online pada Higgs Domino Terdakwa jual kepada teman-teman dengan harga sebesar per 1B sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dalam melakukan judi online Higgs Domino digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online slot pada Higgs Domino sejak tahun 2021, total kekalahan Terdakwa sekira sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan Judi online pada Higgs Domino sifatnya untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf (c) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa YUDI SURYA BIN IRWAN RIYANTO (Alm) pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Warkop Pojok Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “ yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan Judi Online jenis Higgs Domino pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Warkop Pojok Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa melakukan Judi Online Higgs Domino dengan cara diawali mengaktifkan Handphone milik Terdakwa Realme warna silver, kemudian Terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino, selanjutnya setelah masuk ke aplikasi tersebut terdapat beberapa jenis pilihan judi slot ada Mahjong Ways 3, Fafafa 1, Panda, Rezeki Nomplok, Wild Bandito. Kemudian Terdakwa memilih Judi Online Slot Mahjong Ways 3, kemudian memulai melakukan judi online slot dengan memasang nilai bet (taruhan uang) kemudian menekan tombol spin, apabila muncul gambar bertuliskan scater sebanyak 3 (tiga) gambar atau muncul 4 (empat) gambar dengan pola yang sama Terdakwa dinyatakan menang, uang taruhan akan otomatis masuk ke akun milik Terdakwa. Selanjutnya apabila tidak muncul pola gambar bertuliskan scater atau 4 (empat) pola gambar yang sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan saldo taruhan Terdakwa berkurang.
- Bahwa sebelum Terdakwa melakukan Judi Online pada Higgs Domino telah melakukan Top up ke bandar judi online Higgs Domino sejumlah uang pertama tanggal 23 Desember 2025 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kedua tanggal 18 Januari 2026 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ketiga tanggal 20 Januari 2026 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan keempat tanggal 31 Januari 2026 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online slot pada Higgs Domino sejak tahun 2021, total kekalahan Terdakwa sekira sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan Judi online pada Higgs Domino sifatnya untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------ |