Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1611/Pid.B/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | CHOIRIL ANWAR Bin SULCHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1611/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3688/M.5.10.3/Eoh.2/ 06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa CHOIRIL ANWAR Bin SULCHAN pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 07.51 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jl.Kalijudan Gang 12 No.60 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Moh.Toha Dzikiri Bin M.Masroh datang ke rumah Terdakwa untuk menggadaikan 1 unit mobil beserta STNK Toyota Avanza warna hitam metalik No.Po.: B-2260-TYZ No.Ka.: MHKLM5EB3JKK026117 No.Sin.: INRG039123 An.PT.CSM Corporatama Alamat Jl.Radin Intan Kav.8 No.18 Jakarta Timur seharga Rp.25.000.000,- tanpa dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan alasan membutuhkan uang dan uang akan dikembalikan 1 bulan sehingga Terdakwa menyetujui penawaran saksi Moh.Toha Dzikri Bin M.Masroh lalu Terdakwa mengirimkan uang sebanyak 2 kali melalui bank BCA milik Terdakwa ke rekening BCA An.Ika Hartatik (Istri saksi Moh.Toha Dzikri Bin M.Masroh) sejumlah Rp.16.000.000,- dan tanggal 09 Desember 2024 Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.9.000.000,- ;
Bahwa 1 unit mobil beserta STNK Toyota Avanza warna hitam metalik No.Po.: B-2260-TYZ No.Ka.: MHKLM5EB3JKK026117 No.Sin.: INRG039123 An.PT.CSM Corporatama Alamat Jl.Radin Intan Kav.8 No.18 Jakarta Timur milik PT.Pabrik Cat dan Tinta Pasific yang telah berada dalam penguasaan Terdakwa selama 1 bulan, saksi Moh.Toha Dzikri Bin M.Masroh tidak membayar uang gadai kepada Terdakwa sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan kepemilikan mobil tersebut senilai Rp.190.000.000,- (Seratus Sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa 1 unit mobil beserta STNK Toyota Avanza warna hitam metalik No.Po.: B-2260-TYZ No.Ka.: MHKLM5EB3JKK026117 No.Sin.: INRG039123 An.PT.CSM Corporatama Alamat Jl.Radin Intan Kav.8 No.18 Jakarta Timur milik PT.Pabrik Cat dan Tinta Pasific tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Hendra Sandika Subroto pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 jam 11.30 Wib yang saat itu bekerja di PT.Pabrik Cat dan Tinta Pasific sebagai Teritorial Branch Manager melakukan penggelapan dalam jabatan membawa 1 unit mobil beserta STNK Toyota Avanza warna hitam metalik No.Po.: B-2260-TYZ No.Ka.: MHKLM5EB3JKK026117 No.Sin.: INRG039123 An.PT.CSM Corporatama Alamat Jl.Radin Intan Kav.8 No.18 Jakarta Timur milik PT.Pabrik Cat dan Tinta Pasific lalu menggadaikan mobil tersebut sejumlah Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Pabrik Cat dan Tinta Pasific mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.190.000.000,- (Seratus Sembilan puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP ---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |