| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ds. Rabesan Kec.Parseh Kab.Bangkalan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH sepakat untuk memesan barang narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama saksi sdr.CAK DUL (DPO) dengan berat sekitar 6 gram yang harga pergramnya sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer ke nomor telepon aplikasi DANA milik terdakwa apabila barang sudah laku terjual. Setelah sdr. CAK DUL menyanggupinya, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atas permintaan sdr. CAK DUL terdakwa pergi menuju ke daerah Ds.Parseh Rabesan Bankalan Madura untuk menemui seseorang suruhan sdr. CAK DUL yang bernama sdr.JAMIL (DPO) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) klip plastik dengan cara sistem ranjau yang tepatnya berada sekitar sawah-sawah dibawah pohon yang terbungkus dalam kantong berwarna hitam. Selanjutnya saat terdakwa hendak meninggalkan tempat tersebut, terdakwa mendapatkan pesanan berupa narkotika jenis sabu dari sdr.DEDI (DPO) untuk diserahkan di rumah Jl.Ketintang Barat III Surabaya, namun sekira jam 13.00 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan rumah Jl.Ketintang Barat III RT.004 RW.006 Kel.Ketintang Kec.Gayungan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah tas selempang warna hitam merek eiger yang didalamnya berisikan 4 (empat) klip plastik narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) klip plastik sisa dari barang milik terdakwa sehingga total berat seluruhnya sekitar 8,047 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A57 warna biru laut. terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada para pelanggan terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam setiap perpoketnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila barang habis laku terjual
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08697/NNF/2025 atas nama terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :24933/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 6,384 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24934/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,010 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24935/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,112 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24936/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,163 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24937/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,152 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24938/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24939/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,151 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 8,047 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 24933/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 6,366 gram;
- No. : 24934/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,982 gram;
- No. : 24935/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,098 gram;
- No. : 24936/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,140 gram;
- No. : 24937/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,143 gram;
- No. : 24938/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
- No. : 24939/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,125 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl.Ketintang Barat III RT.004 RW.006 Kel.Ketintang Kec.Gayungan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan rumah Jl.Ketintang Barat III RT.004 RW.006 Kel.Ketintang Kec.Gayungan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah tas selempang warna hitam merek eiger yang didalamnya berisikan 4 (empat) klip plastik narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) klip plastik sisa dari barang milik terdakwa sehingga total berat seluruhnya sekitar 8,047 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A57 warna biru laut. terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08697/NNF/2025 atas nama terdakwa FIRMAN IQBAL AZIZI BIN MOCH SOLEH yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :24933/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 6,384 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24934/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,010 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24935/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,112 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24936/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,163 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24937/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,152 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24938/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,075 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :24939/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,151 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 8,047 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 24933/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 6,366 gram;
- No. : 24934/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,982 gram;
- No. : 24935/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,098 gram;
- No. : 24936/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,140 gram;
- No. : 24937/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,143 gram;
- No. : 24938/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,053 gram;
- No. : 24939/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,125 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------- |