| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan wajib memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Upah Proses kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Upah Proses kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:
- Uang Pesangon sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Uang Penghargaan masa kerja sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang Upah Proses: Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang keterlambatan Upah/Gaji pokok bulan September 2025 sejumlah Rp. 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang Sisa Upah/Gaji bulan Desember 2025 yang belum diberikan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Uang keterlambatan pembayaran pada bulan Desember 2025 sebesar Rp. 4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera merubah Kode keterangan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam Akun milik Penggugat dengan Kartu Peserta bernomor 24032100711;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera merubah Kode keterangan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam Akun milik Penggugat dengan Kartu Peserta bernomor 24032100711
- Membebankan seluruh biaya perkara dan biaya yang timbul kepada Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|