Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Mochammad Umar Said
2.Wahyu Nur Hidayah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mochammad Umar Said
2Wahyu Nur Hidayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.140.757,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  127.500.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    53.640.757,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.  181.140.757,-

(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB  No. N-03887940 atas nama Mochammad Umar Said yang beralamat di Margodadi III/88-91-102, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB  No. N-03887940 atas nama Mochammad Umar Said yang beralamat di Margodadi III/88-91-102, Surabaya; berikut sekaligus kendaraan roda empat yang dijaminkan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak