Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby SUGITO PT. HiGH PERFORMANCE COATING INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronaldo Lega Laot Putra Lake Noba S.H.SUGITO
Tergugat
NoNama
1PT. HiGH PERFORMANCE COATING INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2025;
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp52.794.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon
    (0,5 × 9) × Rp3.524.238,00 = Rp15.859.071,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
    10 × Rp3.524.238,00 = Rp35.242.380,00
  • Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti masih menjadi hak Penggugat)
    1/25 × 12 × Rp3.524.238,00 = Rp1.691.634,24

Total = Rp52.794.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat tersebut secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak