Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2619/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. M. FAHMI BIN M. SYAMSURI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2619/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7591/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHMI BIN M. SYAMSURI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa M. FAHMI bin M. SYAMSURI (alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Pagar Rumah Jl. Kedinding Lor Gg Belimbing No. 03 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi menuju rumah paman terdakwa di Jl. Kedinding Lor Gg Belimbing No. 03 dengan tujuan meminta uang untuk membeli makan lalu terdakwa mengetuk namun tidak ada orang di rumah tersebut. Setelahnya terdakwa masuk ke dalam pagar yang tertutup namun tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan keadaan pintu tidak terkunci dan melihat kunci sepeda motor ada di atas meja kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan menuju 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol L-4944-WN Noka MH1JM9113MK583169 Nosin JM91E1582776 milik saksi NAILA lalu membawa sepeda motor tersebut pergi menuju ke Jl. Bulak Banteng. Di pertengahan jalan, terdakwa bertemu ARIF (DPO) lalu menjual sepeda motor tersebut tersebut kepada ARIF (DPO) dan menyampaikan tidak ada STNK-nya lalu ARIF (DPO) menjawab “TUNGGU DISINI BERSAMA TEMAN SAYA” kemudian terdakwa menunggu bersama teman ARIF (DPO). Setelahnya ARIF (DPO) mendatangi terdakwa kembali dan disepakati penjualan sepeda motor tersebut seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut secara tunai lalu pergi mencari kos di daerah Jl. Tambak Wedi.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, saksi korban NAILA pulang ke rumahnya dan melihat pagar rumah sudah dalam kondisi terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lalu saksi korban NAILA mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan sepeda motor tersebut lalu saksi korban NAILA melapor ke Polsek Kenjeran.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban NAILA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. FAHMI bin M. SYAMSURI (alm), pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Pagar Rumah Jl. Kedinding Lor Gg Belimbing No. 03 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi menuju rumah paman terdakwa di Jl. Kedinding Lor Gg Belimbing No. 03 lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan keadaan pintu tidak terkunci dan melihat kunci sepeda motor ada di atas meja kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol L-4944-WN Noka MH1JM9113MK583169 Nosin JM91E1582776 milik saksi NAILA menuju ke Jl. Bulak Banteng. Di pertengahan jalan, terdakwa bertemu ARIF (DPO) lalu menjual sepeda motor tersebut tersebut kepada ARIF (DPO) dan menyampaikan tidak ada STNK-nya lalu ARIF (DPO) menjawab “TUNGGU DISINI BERSAMA TEMAN SAYA” kemudian terdakwa menunggu bersama teman ARIF (DPO). Setelahnya ARIF (DPO) mendatangi terdakwa kembali dan disepakati penjualan sepeda motor tersebut seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut secara tunai lalu pergi mencari kos di daerah Jl. Tambak Wedi.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, saksi korban NAILA pulang ke rumahnya dan melihat pagar rumah sudah dalam kondisi terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lalu saksi korban NAILA mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan sepeda motor tersebut lalu saksi korban NAILA melapor ke Polsek Kenjeran.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban NAILA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya