Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1248/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Ruth Tandjaja
2.Ribkah Tandjaja
2.Paulus Widjaja Tjoie
3.Efran Priambodo S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1248/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ruth Tandjaja
2Ribkah Tandjaja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIOAJI SUGIARTO, SH., M.KnRuth Tandjaja dahulu bernama Liem Nio atau ditulis juga Lien Nio.
2SETIOAJI SUGIARTO, SH., M.KnRibkah Tandjaja dahulu bernama Tan Gwat Nio
Tergugat
NoNama
1Paulus Widjaja Tjoie
2Efran Priambodo S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat 1 dan penggugat 2 untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pethok D nomor nomor 6257 HL 2305/GD/persil 62.S.III seluas 200 M2 yang   tercatat atas nama tergugat 1 yang ditandatangani oleh tergugat 2 selaku Lurah di Kelurahan      Gading, kota Surabaya dengan nomor reg. 500.17.3.3./155/436.9.25.2/2024 dan ditandatangani oleh tergugat 2 selaku lurah kelurahan Gading di surabaya, tanggal 22 Nopember 2024 dinyatakan tidak berlaku kembali.
  3. Menyatakan tanah seluas 200 M2 yang terletak di jalan lebak permai Utara, kelurahan       Gading secara sah menurut hukum adalah milik penggugat 1 dan penggugat 2.
  4. Memerintahkan tergugat 1  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000 ( seratus juta rupiah ) kepada penggugat 1 dan penggugat 2.
  5. membebankan biaya perkara kepada tergugat 1 dan tergugat 2
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak