Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2082/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MUHAMMAD SURIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2082/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4898/M.5.43/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SURIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SURIPTO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kantor Adi Jaya Express yang terletak di Jl. Kalimas Baru No. 53-54 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang berupa Sparepart Motor, Bahan Makanan, dan Kunci Bengkel yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Kantor Adi Jaya Express dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari warung miliknya menuju Kantor Adi Jaya Express yang terletak di Jl. Kalimas Baru No. 53-54 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur dengan membawa 1 (satu) alat kunci tang milik Terdakwa. Saat tiba ditempat, Terdakwa melihat Kantor Adi Jaya Express dalam kondisi sepi dan tidak ada orang. Selanjutnya Terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan alat kunci untuk merusak gembok tersebut. Setelah berhasil merusak gembok, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Kantor Adi Jaya Express dan membuka kardus yang berisi bahan makanan, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah kantong plastik berisi sparepart motor dan peralatan kunci bengkel dengan berat + 10 (sepuluh) kilogram. Setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan Kantor Adi Jaya Express dengan membawa barang-barang tersebut untuk kemudian menuju warung Terdakwa dan pada saat perjalanan, Terdakwa membuang bahan makanan di Pos 4 Jl. Kalimas, Kota Surabaya dan Terdakwa melanjutkan berjalan kaki menuju warungnya untuk istirahat. Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Terdakwa membawa sparepart dan kunci bengkel kemudian menuju ke penimbangan besi tua di daerah Teluk Kumai Timur Kota Surabaya untuk menjual barang hasil curiannya dengan harga senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Atas perbuatan Terdakwa tersebut kemudian dilaporkan Saksi AGUS DWI RIANTO untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil Sparepart Motor, Bahan Makanan, dan Kunci Bengkel dengan berat + 10 (sepuluh) kilogram tersebut tanpa ijin dari SAKSI AGUS DWI RIANTO dan mengakibatkan Saksi AGUS DWI RIANTO mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya