Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1815/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH BAMBANG SETIAWANBIN TIKINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1815/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4285 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETIAWANBIN TIKINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------   Bahwa terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin TUKINI  pada hari  Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 08.10 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni  2025, atau setidak-tidak tahun 2025 bertempat  di Masjid  Al- Ukhuwah  Pondok Maritim  Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni sekira pukul 08.00 Wib terdakwa datang ke masjid  Al- Ukhuwah  Pondok Maritim  Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya  lalu masuk ke dalam masjid pura-pura sholat,  setelah terdakwa selesai sholat lalu keluar dari masjid  dan  terdakwa melihat  1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi  1 (satu) buah Hand Phone  merk I Phone  13 Promax warna abu-abu grei  dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo  77 S warna hitam  dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  milik saksi Muhammad  Yusron Al Hakim  yang berada masjid   dilantai teras  lalu  sekira pukul 08.10 Wib oleh terdakwa diambil  dengan menggunakan tangan kanan dan dibawa keluar dari masjid lalu di bawa pulang  lalu  disembunyikan dipinggir jalan di depan rumah terdakwa     
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi saksi Muhammad  Yusron Al Hakim   mengalami  kerugian sebesar Rp. 11.000.000 -( Sebelas juta rupiah)    

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya