Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1777/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. SYAHRIZAL Bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1777/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4845/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIZAL Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-3596/M.5.43/Eoh.1/07/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                           :    SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN;

NIK                                                :    3578172202920001

Tempat Lahir                                 :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                      :    28 Tahun/ 26 Juli 1996;

Jenis Kelamin                               :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Kedung Mangu 3-B/68-B, RT/RW : 002/003, Kel/Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya;

A g a m a                                      :    Islam;

Pekerjaan                                      :    Kuli Bangunan

Pendidikan                                    :    SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan          

:

Tanggal 28 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025;

  1. Penahanan  

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polsek Benowo Surabaya, sejak tanggal 29 Mei 2025 s.d. tanggal 17 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Tandes Surabaya, sejak tanggal 18 Juni 2025 s.d. tanggal 27 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 24 Juli 2025 s.d tanggal 12 Agustus 2025

 

  1. Dakwaan :

-------------------Bahwa ia Terdakwa SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tengger Kandangan 8/38, RT.04/RT.03, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Nomor Polisi : L-3972-DE milik Saksi MULYADI, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi WAHYUDI mengeluarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Nomor Polisi : L-3972-DE dari dalam rumah yang akan dibawa oleh anaknya Saksi WAHYUDI untuk berangkat kuliah. Selanjutnya, ketika Saksi WAHYUDI kembali kedalam rumah, Terdakwa datang bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (DPO) dan melihat Sepeda Motor milik Saksi WAHYUDI sedang terparkir di halaman depan rumah Saksi WAHYUDI. Kemudian Terdakwa mendekati Sepeda Motor milik Saksi WAHYUDI dan Terdakwa menggunakan sarana berupa kunci “T” merusak kunci kontak sepeda motor dengan maksud untuk menghidupkan dan membawa pergi sepeda motor milik Saksi WAHYUDI tersebut, namun ketika akan dibawa oleh Terdakwa, Saksi RAMDANI APRILIYAWAN yang yang melihat perbuatan Terdakwa, lalu berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengamankan Terdakwa, sementara Sdr. YUNUS (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Nomor Polisi : L-3972-DE milik Saksi WAHYUDI adalah diluar kehendak Terdakwa dan Sdr. YUNUS (DPO), karena Saksi RAMDANI APRILIYAWAN, Saksi WAHYUDI dan warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. YUNUS (DPO) berpotensi merugikan Saksi WAHYUDI sekitar Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

-------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya