Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1777/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | SYAHRIZAL Bin ABDURAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1777/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-4845/M.5.43/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. : PDM-3596/M.5.43/Eoh.1/07/2025
Nama Terdakwa : SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN; NIK : 3578172202920001 Tempat Lahir : Surabaya; Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 26 Juli 1996; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kedung Mangu 3-B/68-B, RT/RW : 002/003, Kel/Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SMK
-------------------Bahwa ia Terdakwa SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN bersama-sama dengan Sdr. YUNUS (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar Jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tengger Kandangan 8/38, RT.04/RT.03, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Nomor Polisi : L-3972-DE milik Saksi MULYADI, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------
-------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |