Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1639/Pid.B/2025/PN Sby 1.M.MOSLEH RAHMAN, SH
2.DZULKIFLI NENTO, SH
ANGELO HELLMAN PARKIN bin PETRUS SIGIT NURJAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1639/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1594/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
2DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGELO HELLMAN PARKIN bin PETRUS SIGIT NURJAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa ia Terdakwa ANGELO HELLMAN PARKIN anak dari PETRUS SIGIT NURJAHYONO pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi  dalam bulan September tahun 2023 dan pada bulan januari 2024  sampai dengan bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September tahun 2023 dan bulan Januari 2024 sampai dengan bulan februiarti tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di PT Smart Multi Finance Ruko Galaxi Bumi Permai Blok J 1No 20 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu,”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa Terdakwa Angelo Hellman Parkin bekerja pada PT Smart Multi Finance sejak bulan November  2022 sampai bulan Februari 2024, tugas terdakwa menarik uang angsuran kredit para debitur PT. Smart Multi Finance kemudian terdakwa setorkan pada PT. Smart Multi Finance namun uang angssuran kredit dari para debitur tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Smart Multi Finance tidak terdakwa setorkan;
  • Bahwa para debitur dari PT. Smart Multi Finance yang uang angsuran kredit yang terdakwa setorkan diantaranya:
        1. Pada tanggal 23 September 2023 terdakwa menagih pada debitur an. Ayu Trisna Dewi alamat Jl. Gresikan Gg.1 No.2 Surabaya dengan nomor kontrak 24591122001043 dengan angsuran sebesar Rp. 641.500 (enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
        2. Pada tanggal 09 Januari 2024  terdakwa menagih pada debitur an. Kusmiati alamat Jl. Karang Menjangan Gg.6 No.49B Surabaya dengan nomor kontrak 24591123000343 dengan angsuran sebesar Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
        3. Pada tanggal 26 Januari 2024  terdakwa menagih pada debitur an. Kusmiati alamat Jl. Karang Menjangan Gg.6 No.49B Surabaya dengan nomor kontrak 24591123000343 dengan angsuran sebesar Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
        4. Pada tanggal 16 Januari 2024  terdakwa menagih pada debitur an. Suhety alamat Jl. Ketintang Gg.2 NO.22 Surabaya dengan nomor kontrak 24591123000034 dengan angsuran sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
        5. Pada tanggal 02 Februari 2024  terdakwa menagih pada debitur an. Nur Cholifah alamat Kel. Bligo Rt.012 Rw.005 Kec. Candi Sidoarjo dengan nomor kontrak 24591123000343 dengan angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa saat itu saksi Kusmiati menyampaikan sudah amelakukan pembayaran sebanyak 2X angsuran kredit yang mana diserahkan pada terdakwa dengan menunjukkan kwitansi pembayaran namun tidak masuk kedalam sistem pembayaran sehingga sepeda motor milik saksi Kusmiati ditarik oleh PT. Smart Multi Finance karena terhitung tidak ada angsuran kredit yang masuk, dengan adanya informasi tersebut maka pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Davit Kurniawan Widi Harto selaku Branch Manager pada PT. Smart Multi Finance menghubungi bagian audit internal yaitu saksi Septian Dwi Cahyadi untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh pada semua debitur yang telah dilakukan penagihan oleh terdakwa dan dari hasil audit internal tersebut telah dilakukan survey pada lapangan dan mendatangi debitur yang telah ditandatangani terdakwa dan ternyata telah di temukan uang angsuran kredit para debitur yang di tagih oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak PT. Smart Multi Finance.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Smart Multi Finance menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.382.550,- (lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya