Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2268/Pid.B/2025/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. 1.NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO
2.FIKI PENDIK Bin SUPARLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2268/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6413/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO[Penahanan]
2FIKI PENDIK Bin SUPARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO bersama-sama dengan terdakwa II FIKI PENDIK Bin SUPARLAN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir sungai Dukuh Gendong RT.001 RW.003 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa I NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO bersama-sama dengan terdakwa II FIKI PENDIK Bin SUPARLAN pergi ke pinggir sungai Dukuh Gendong RT.001 RW.003 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo untuk mencari sasaran, sesampainya di lokasi tersebut, mereka berhenti dan melihat sekeliling untuk memantau situasi, kemudian terdakwa II FIKI PENDIK Bin SUPARLAN melepasi mur baut pagar besi BRC dengan ukuran kurang lebih 15 meter (6 plong) dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pass 12-13 dan 1 (satu) buah catut, sedangkan terdakwa I NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO membongkar cor-coran tiang penyangga pagar besi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah palu, kemudian para terdakwa menggulung dan mengikat besi tersebut, sekira pukul 10.30 WIB saat para terdakwa telah mengambil barang tersebut dan akan melarikan diri, perbuatan para terdakwa tersebut ketahuan saksi NARI yang merupakan warga sekitar, lalu saksi NARI berteriak “maling…maling…”, selanjutnya saksi NARI, saksi EKO PRASETYO dan saksi DUL NAIB melakukan pengejaran terhadap para terdakwa, kemudian para terdakwa diamankan oleh warga sekitar di makam umum Dukuh Gendong RT.003 RW.003 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya, lalu saksi SAINUDIN dan saksi DIAN SUPRATIKNO anggota Polri dari Kepolisian Sektor Benowo Surabaya datang dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo Surabaya.
    • Bahwa para terdakwa dalam mengambil pagar besi BRC dengan ukuran kurang lebih 15 meter (6 plong) tersebut adalah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Mitra Karya Multi Guna alamat Jalan Abdul Wahab Siamin Blok RC 35-36 Kota Surabaya.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO bersama-sama dengan terdakwa II FIKI PENDIK Bin SUPARLAN mengakibatkan PT.Mitra Karya Multi Guna alamat Jalan Abdul Wahab Siamin Blok RC 35-36 Kota Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya