Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2268/Pid.B/2025/PN Sby | ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. | 1.NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO 2.FIKI PENDIK Bin SUPARLAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2268/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6413/M.5.43/Eoh.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa I NUR CHOLIS MAJID Bin MARJIONO bersama-sama dengan terdakwa II FIKI PENDIK Bin SUPARLAN pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir sungai Dukuh Gendong RT.001 RW.003 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |