Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
770/Pdt.G/2025/PN Sby 1.vincent wibisono
2.Tjoeng Wibisono Sutikno
2.Chen Liangen
3.Yin Peng
4.Tan Hakjo Mulyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 770/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1vincent wibisono
2Tjoeng Wibisono Sutikno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.vincent wibisono
2Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.Tjoeng Wibisono Sutikno
Tergugat
NoNama
1Chen Liangen
2Yin Peng
3Tan Hakjo Mulyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YIWU GANGYUE IMPORT AND EXPORT, CO., LTD
2NUR DIAN HAMZAH
3LAZUARDI MULIADJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas ;
  3. Menyatakan Surat / Dokumen yang ditandatangani oleh PENGGUGAT II pada tanggal 14 Desember 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Somasi tertanggal 2 Mei 2025 dari TERGUGAT I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. Menyatakan batal Surat / Dokumen yang ditandatangani oleh PENGGUGAT II pada tanggal 14 Desember 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Somasi tertanggal 2 Mei 2025 dari TERGUGAT I ;
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT tidak perlu membayarkan uang dengan total sebesar 1.946.239 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh sembilan) RMB (Yuan) atau sebesar Rp.4,379.037.750,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan kurs 1 RMB = Rp.2.250,- sebagaimana yang terdapat dalam Somasi tertanggal 2 Mei 2025 yang telah dikirimkan oleh TERGUGAT I melalui perantara TURUT TERGUGAT III kepada PARA PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
  7. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak