Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
990/Pdt.G/2026/PN Sby PT. GRAHA AGUNG PERKASA 1.PERSEROAN TERBATAS PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., c.q.: REGIONAL COMMERCIAL REMEDIAL & RECORVERY
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SURABAYA; BERALAMAT KANTOR DI GEDUNG KEUANGAN NEGARA (GKN) LANTAI 5
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 990/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GRAHA AGUNG PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Fauzi SHPT. GRAHA AGUNG PERKASA
Tergugat
NoNama
1PERSEROAN TERBATAS PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., c.q.: REGIONAL COMMERCIAL REMEDIAL & RECORVERY
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SURABAYA; BERALAMAT KANTOR DI GEDUNG KEUANGAN NEGARA (GKN) LANTAI 5
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya
  2. Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya
  3. Menyatakan TERGUGAT I, tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT yang berupa 14 (empat belas) bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.: 05031 s/d SHGB No.: 05044; Total Luas Keseluruhan 1.470 M2; Atas Nama PT. Graha Agung Perkasa; yang terletak di Kawasan Komplek Perumahan WISATA SEMANGGI yang berlokasi di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,
  4. Menyatakan TERGUGAT I (PT. BANK BNI, Persero, Tbk) tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum;
  5. Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, sebesar Rp. 9.275.700.000,- (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai (Apreiser) yang independen.
  6. Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang ekseskusi atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, tidak mencerminkan rasa keadilan dan merugikan secara materiel diri PENGGUGAT
  7. Menyatakan bahwa Penetapan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT adalah cacat hukum; dan
  8. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT pada tanggal 24 Agustus 2026,  tidak dapat dilaksanakan atau ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (incraht)
  9. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam proses pra lelang eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT.
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a-quo ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak