Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1462/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH DOMINIUS TRIANDYANTO AL. ANDIK ANAK DARI KASMIN WIDYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1462/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3432/M.5.10.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINIUS TRIANDYANTO AL. ANDIK ANAK DARI KASMIN WIDYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

------- Bahwa Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Indomart Jl. Darmawangsa Indah Timur Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan yang keseluruan didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. CAK NO Als. KAPTEN Als. SUMARIONO (DPO) seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ekmudian stelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membagi menjadi 11 (sebelas) gram dan dijual kembali dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang biji dengan berat Netto ± 1,567 (satu koma lima ratus enam puluh tujuh) gram diberi secara Cuma-Cuma oleh Sdr. CAK NO Als. KAPTEN Als. SUMARIONO (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di samping Atlas Sport Jl. Dharmawangsa Indah Barat III No. 64-65 Surabaya saksi AGUS DUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,041 (nol koma nol empat puluh satu) gram;

Ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok;

  • Bahwa terdakwa juga menyimpan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ganja dirumah saksi NURIN HIDAYAT di Jl. Jojoran gg. 3A No. 28 Surabaya dan ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,089 (nol koma nol delapan puluh Sembilan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic narkotika jenis ganja berisikan daun, batang biji dengan berat Netto ± 1,567 (satu koma lima ratus enam puluh tujuh) gram;

Ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok yang berada didalam 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03385/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO dengan nomor :

= 10201/2025/NNF,- s/d 10203/2025/NNF,- : berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 10204/2025/NNF,- : berupa kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 1,567 (satu koma lima ratus enam puluh tujuh) gram adalah benar  Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO pada pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di samping Atlas Sport Jl. Dharmawangsa Indah Barat III No. 64-65 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AGUS DUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,041 (nol koma nol empat puluh satu) gram;

Ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok;

  • Bahwa terdakwa juga menyimpan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ganja dirumah saksi NURIN HIDAYAT di Jl. Jojoran gg. 3A No. 28 Surabaya dan ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,089 (nol koma nol delapan puluh Sembilan) gram;

Ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok yang berada didalam 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03385/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO dengan nomor :

= 10201/2025/NNF,- s/d 10203/2025/NNF,- : berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 4,774 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di samping Atlas Sport Jl. Dharmawangsa Indah Barat III No. 64-65 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AGUS DUPARDI dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  • 1 (satu) kantong plastic narkotika jenis ganja berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 1,567 (satu koma lima ratus enam puluh tujuh) gram;

Ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok yang berada didalam 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03385/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa DOMINIUS TRIANDYANTO Als. ANDIK anak dari KASMIN WIDYANTO dengan nomor :

= 10204/2025/NNF,- : berupa kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 1,567 (satu koma lima ratus enam puluh tujuh) gram adalah benar  Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika..

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya