Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1649/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH SHANTIKA WIJAYA BIN BAMBANG SUHARTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1649/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3866/M.5.10.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHANTIKA WIJAYA BIN BAMBANG SUHARTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Jl. Petemon IV No. 129 kamar No. 04 Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu sari Sdr. DIAN (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastic transparan beriskan 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membaginya menjadi 7 (tujuh) poket plastic klip, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut per poketnya seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Kost Jl. Petemon IV No. 129 kamar No. 04 Surabaya, saksi AKMAD SYUHADY dan saksi RICO FIRMANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm), selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 7 (tujuh) poket plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 2,453 (dua koma empat ratus lima puluh tiga) gram;
  2. 1 (satu) buah botol plastic warna putih;
  3. 1 (satu) buah HP Iphone 7 warna hitam;
  4. 1 (satu) buah HP Iphone 12 warna hitam;
  5. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  6. 2 (dua) bendel plastic klip;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04152/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sembilan belas bulan mei tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm) dengan nomor = 12242/2025/NNF,- s/d 12248/2025/NNF,- : berupa 7 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 2,453 (dua koma empat ratus lima puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Jl. Petemon IV No. 129 kamar No. 04 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Kost Jl. Petemon IV No. 129 kamar No. 04 Surabaya, saksi AKMAD SYUHADY dan saksi RICO FIRMANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm), selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 7 (tujuh) poket plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 2,453 (dua koma empat ratus lima puluh tiga) gram;
  2. 1 (satu) buah botol plastic warna putih;
  3. 1 (satu) buah HP Iphone 7 warna hitam;
  4. 1 (satu) buah HP Iphone 12 warna hitam;
  5. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  6. 2 (dua) bendel plastic klip;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04152/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sembilan belas bulan mei tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa SHANTIKA WIJAYA Bin BAMBANG SUHARTO (Alm) dengan nomor = 12242/2025/NNF,- s/d 12248/2025/NNF,- : berupa 7 (empat puluh tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 2,453 (dua koma empat ratus lima puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya