Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
1073/Pdt.Bth/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUNDARTI | 2 | RIZAL SOEMINTO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik (goed opposant)
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 45/Eks/2025/PN.Sby yakni : penetapan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. Putusan Banding Nomor Perkara : 334/PDT/2023/PT SBY tertanggal 27 Juni 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena sifat hukumnya.
- Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding ataupun Kasasi (dan Peninjauan Kembali) atasnya
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Pro aequo et bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |