Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. Ir. DWIDJO PRAWITO, M.MT. bin MARKABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4714/M.5.19/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. DWIDJO PRAWITO, M.MT. bin MARKABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR : 

PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa Ir. DWIJO PRAWITO, M.MT. selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 067/ 404.6.1/ 2011 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 24 Maret 2011 (untuk periode tahun 2011 – 2013) bersama – sama Saksi Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008 dan Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (keduanya sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Januari 2014, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara yahun tahun 2011 hingga tahun 2014, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.681.666.047,2 - ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu empat puluh tujuh koma dua rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah) 

SUBSIDAIR : 

 SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa Ir. DWIJO PRAWITO, M.MT. selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/ 067/ 404.6.1/ 2011 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 24 Maret 2011 (untuk periode tahun 2011 – 2013) bersama – sama Saksi Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008 dan Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa 30 Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (keduanya sebagai terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Januari 2014, bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo ( sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo) dan di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Negara sebesar Rp. 1.681.666.047,2 - ( satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu empat puluh tujuh koma dua rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pada Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Dan Pemerintah Desa Tambaksawah, ??camatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 700.1.2/ 3775/ 438.4/ 2024 tanggal 04 Desember 2024

Pihak Dipublikasikan Ya