Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
751/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ramzy Rizal Ramzani. S.H. | Faried Syaifullah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut (Dalam PKPU) | 2 | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik | 3 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I | 4 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa hak Penggugat sebesar Rp. 217.797.593,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkar ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |