Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2026/PN Sby PT INSEQUEL DIGITAL INTERNASIONAL PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INSEQUEL DIGITAL INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang menghapus listing dan memblokir toko PENGGUGAT tanpa dasar hukum yang sah adalah tidak sah dan melawan hukum;
  4. Menetapkan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab atas seluruh kerugian materiel dan immateriel yang dialami PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum tersebut, yang besaran dan perhitungannya akan ditentukan kemudian;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak