Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2416/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.ANDREW RAHMAT PRASETYO Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO
2.ARI CAHYONO alias ARIFIN Bin. ARIFIN
3.HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin. BUDI SRIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2416/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5851/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREW RAHMAT PRASETYO Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO[Penahanan]
2ARI CAHYONO alias ARIFIN Bin. ARIFIN[Penahanan]
3HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin. BUDI SRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 6334 /Eoh.2 / 10 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK   

                                SUMARTONO       

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 29 tahun / 17 Agustus 1993

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Jagir Sidomukti Gg 6-B No. 4 RT 011 RW 003 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya       

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Pendidikan                  : SMA

 

  1. Nama lengkap                   : ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN      

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 29 tahun / 08 Pebruari 1993

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal           :  Jl. Spoyono No. 11 Prapen RT/RW 001/006 Kel. Panjang Jiwo Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Pendidikan                  : SD

 

  1. Nama lengkap                   : HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO   

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 24 tahun / 16 Mei 2001

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal           :  Jl. Banyu Urip Kidul 10 C No. 66 RT/RW 10/09 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan kota Surabaya / Jl. Sidosermo 4 Gg 15 No. 34 RT/RW 07/03 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya      

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta

Pendidikan                  : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 07 September 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2025

                                              

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO, terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO dan AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Tenggilis lama IV-A kel. Tenggilis Mejoyo Kec. Tenggilis Mejoyo Kota  Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO, terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO dan AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa  1 (satu) unit sepeda motor Honda type NC11BFID A/T /Beat, No.Pol. L-6814-BAM, Tahun 2013, warna putih, Noka MH1JFD212DK472494, Nosin JFD2E1467779 atas nama LIA RISKY AGUSTINA alamat JI Tenggilis Lama 4-A/12 RT 7 RW 4 Kel Tenggilis Mejoyo Kec Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya milik saksi BAGUS SUBAKTI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa keliling dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dimana terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO sebagai joki berboncengan dengan terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO berboncengan dengan  AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) dengan menggunakaan sarana sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dimana AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) sebagai jokinya.       

 

---- Bahwa sekira jam 22.00 Wib saat melintas di Jl. Tenggilis Lama Gg IV-A (dekat penjual tempe) mereka terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sedang terparkir di depan rumah, selanjutnya terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO dan terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario tersebut sedangkan AHMAD DODIK ARDIANSYAH alias ARDI dan terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO menunggu di dekat lokasi sepeda motor yang di parkir tersebut, serta karena kondisi sepeda motor terkunci setir, terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO dan terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN mengongkek atau memaksa sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan, lantas saat sepeda motor tersebut berhasil di ongkek atau dipaksa kemudian sepeda motor tersebut dinaiki terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN dan di dorong oleh terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO Alias RIBUT, dan selanjutnya mereka terdakwa langsung pergi.

 

------ Bahwa selanjutnya mereka terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda type NC11BFID A/T /Beat, No.Pol. L-6814-BAM, Tahun 2013, warna putih, Noka MH1JFD212DK472494, Nosin JFD2E1467779 atas nama LIA RISKY AGUSTINA alamat JI Tenggilis Lama 4-A/12 RT 7 RW 4 Kel Tenggilis Mejoyo Kec Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya milik saksi BAGUS SUBAKTI ke lapangan Futsal Jl. Sidosermo Indah Surabaya dengan tujuan untuk dijual, namun belum sempat terjual sudah di ketahui dan ditegur warga sehingga terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO, terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO berhasil tertangkap pihak kepolisian beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, sedangkan AHMAD DODIK ARDIANSYAH alias ARDI berhasil melarikan diri.    

 

------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi BAGUS SUBAKTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau seidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

 

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

                                                         

 

-------- Bahwa terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO, terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO dan AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Tenggilis lama IV-A kel. Tenggilis Mejoyo Kec. Tenggilis Mejoyo Kota  Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO, terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO dan AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa  1 (satu) unit sepeda motor Honda type NC11BFID A/T /Beat, No.Pol. L-6814-BAM, Tahun 2013, warna putih, Noka MH1JFD212DK472494, Nosin JFD2E1467779 atas nama LIA RISKY AGUSTINA alamat JI Tenggilis Lama 4-A/12 RT 7 RW 4 Kel Tenggilis Mejoyo Kec Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya milik saksi BAGUS SUBAKTI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa keliling dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dimana terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO sebagai joki berboncengan dengan terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO berboncengan dengan  AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) dengan menggunakaan sarana sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dimana AHMAD DODIK ARDIANSYAH (belum tertangkap) sebagai jokinya.      

 

---- Bahwa sekira jam 22.00 Wib saat melintas di Jl. Tenggilis Lama Gg IV-A (dekat penjual tempe) mereka terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sedang terparkir di depan rumah, selanjutnya terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO dan terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario tersebut sedangkan AHMAD DODIK ARDIANSYAH alias ARDI dan terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO menunggu di dekat lokasi sepeda motor yang di parkir tersebut, serta karena kondisi sepeda motor terkunci setir, terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO dan terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN mengongkek atau memaksa sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan, lantas saat sepeda motor tersebut berhasil di ongkek atau dipaksa kemudian sepeda motor tersebut dinaiki terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN dan di dorong oleh terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO Alias RIBUT, dan selanjutnya mereka terdakwa langsung pergi.

 

------ Bahwa selanjutnya mereka terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda type NC11BFID A/T /Beat, No.Pol. L-6814-BAM, Tahun 2013, warna putih, Noka MH1JFD212DK472494, Nosin JFD2E1467779 atas nama LIA RISKY AGUSTINA alamat JI Tenggilis Lama 4-A/12 RT 7 RW 4 Kel Tenggilis Mejoyo Kec Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya milik saksi BAGUS SUBAKTI ke lapangan Futsal Jl. Sidosermo Indah Surabaya dengan tujuan untuk dijual, namun belum sempat terjual sudah di ketahui dan ditegur warga sehingga terdakwa I. ANDREW RAHMAT PRASETYO  Alias RIBUT Bin DIDIK SUMARTONO, terdakwa II. ARI CAHYONO Alias ARIFIN Bin ARIFIN, terdakwa III. HANUGRA AGUNG NURMANDITO Bin BUDI SRIANTO berhasil tertangkap pihak kepolisian beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, sedangkan AHMAD DODIK ARDIANSYAH alias ARDI berhasil melarikan diri.   

 

------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi BAGUS SUBAKTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau seidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

 

    Surabaya, 22 Oktober 2025

     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                 ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya