Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1635/Pid.Sus/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. 1.LAILATUS SURO BINTI MASIDIN
2.MOCHAMAD ARIZAL BIN MOCH SYAFI’I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1635/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4070/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILATUS SURO BINTI MASIDIN[Penahanan]
2MOCHAMAD ARIZAL BIN MOCH SYAFI’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa mereka Terdakwa I LAILATUS SURO BINTI MASIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMAD ARIZAL BIN MOCH SYAFI’I pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Depan SPBU Jl. Sultan Iskandar Muda No. 42, Kel. Ujung, Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. SOLEH (DPO) dengan menggunakan nomor 0881-0278-94809 dan terjadi percakapan diantaranya :

Terdakwa I

:

“cak saya mau ambil”

Sdr. SHOLEH (DPO)

:

“ambil berapa”

Terdakwa I

:

“ambil 1 (satu) cak”

Sdr. SHOLEH (DPO)

:

“uangnya cash apa transfer”

Terdakwa I

:

“cash cak”

Sdr. SHOLEH (DPO)

:

“oke ketemuan di depan SPBU”

Terdakwa I

:

“ya cak habis ini berangkat”

setelah melakukan percakapan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi yang sudah ditentukan, yaitu di Depan SPBU Jl. Sultan Iskandar Muda No. 42, Kel. Ujung, Kec. Semampir Surabaya, sesampainya di lokasi dan menunggu sekitar kurang lebih 5 (menit), Sdr. SHOLEH datang lalu menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket seberat 1 (satu) gram kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SHOLEH (DPO), yang mana uang hasil pembelian narkotika jenis shabu tersebut menggunakan uang hasil dari patungan dari Terdakwa I sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

  • Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II membawanya pulang ke tempat kos Terdakwa I untuk selanjutnya oleh Terdakwa I dibagi menjadi 11 (sebelas) poket plastik kecil yang rencana nya akan dijual setiap poketnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa I berperan untuk membagi narkotika menjadi beberapa poket plastik kecil menjual kepada pembeli, sedangkan Terdakwa II berperan untuk mengantarkan mengambil narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah pernah membeli narkotika jenis shabu dan sudah laku terjual kepada Sdr. ALI, Sdr. DIKI, Sdr. TOMY dan Sdr. VIA.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) poket dengan harga per poketnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku terjual semua maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan para terdakwa gunakan untuk membeli narkotika kembali sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sebanyak 1 (satu) poket para terdakwa ambil untuk dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 1, No. 09, RT. 006, RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya saat para terdakwa sedang duduk di dalam kos, datanglah saksi DJUNAEDI dan saksi BUDI ARIAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat :
  • 11 (sebelas) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 0,656 (nol koma enam lima enam) gram;
  1. 1 (satu) buah serok shabu dari plastik;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant;
  3. 1 (satu) bendel klip plastik kosong;

Yang ditemukan di dalam kamar mandi di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 1, No. 09, RT. 006, RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya.

  1. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type A54 Warna Biru dengan kartu AXXIS nomor 0831-8421-3338;
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX warna hijau dengan kartu AXXIS nomor 0831-6131-6517;

Yang ditemukan di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 1, No. 09, RT. 006, RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya.

  • Bahwa untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 03426/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram.

Dengan jumlah keseluruhan berat netto ± 0,656 gram.

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa mereka Terdakwa I LAILATUS SURO BINTI MASIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMAD ARIZAL BIN MOCH SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 01, No. 09, RT. 006,  RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 1, No. 09, RT. 006, RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya saat para terdakwa sedang duduk di dalam kos, datanglah saksi DJUNAEDI dan saksi BUDI ARIAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat :
  • 11 (sebelas) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 0,656 (nol koma enam lima enam) gram;
  1. 1 (satu) buah serok shabu dari plastik;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant;
  3. 1 (satu) bendel klip plastik kosong;

Yang ditemukan di dalam kamar mandi di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 1, No. 09, RT. 006, RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya.

  1. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type A54 Warna Biru dengan kartu AXXIS nomor 0831-8421-3338;
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX warna hijau dengan kartu AXXIS nomor 0831-6131-6517;

Yang ditemukan di dalam kamar kos yang beralamatkan di Jl. Kampung Malang Wetan, Gg. 1, No. 09, RT. 006, RW. 005, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari Surabaya.

  • Bahwa untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 03426/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram.

Dengan jumlah keseluruhan berat netto ± 0,656 gram.

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan  para terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya