Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby FIKRI FAWAID, S.H. H. ROSYIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2445/M.5.10/FT.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI FAWAID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ROSYIDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

Primair :

----------- Bahwa Terdakwa H. ROSYIDIN selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode tahun 2020-2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.143/601.1/2020, tanggal 30 Juni 2020 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2020 - 2024 Jo. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.69/601.1/2022, tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Personalia Pengurus KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2020 - 2024, pada kurun waktu bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jl. Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dan GOR Kahuripan di Jl. Raya Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama dengan saksi BINTAL YUDANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara - 2 - Umum KONI Kabupaten Malang, secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif berupa dokumen kuitansi, tanda terima dengan cara mark up pembayaran dan kegiatan fiktif yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yaitu “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya” melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu Terdakwa H. ROSYIDIN dan saksi BINTAL YUDANA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 542.303.432,00 (lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)

Subsidiair :

----------- Bahwa Terdakwa H. ROSYIDIN, pada kurun waktu bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jl. Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dan GOR Kahuripan di Jl. Raya Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama dengan saksi BINTAL YUDANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Terdakwa H. ROSYIDIN dan saksi BINTAL YUDANA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode tahun 2020-2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.143/601.1/2020, tanggal 30 Juni 2020 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2020 - 2024 Jo. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.69/601.1/2022, tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Personalia Pengurus KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2020 - 2024 dengan membuat pertanggungjawaban fiktif berupa dokumen kuitansi, tanda terima dengan cara mark up pembayaran dan kegiatan fiktif yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yaitu “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya” yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 542.303.432,00 (lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa H. ROSYIDIN pada kurun waktu bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jl. Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dan GOR Kahuripan di Jl. Raya Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode tahun 2020- 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.143/601.1/2020, tanggal 30 Juni 2020 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2020 - 2024 Jo. Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.69/601.1/2022, tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Personalia Pengurus KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2020 - 2024, dengan sengaja memalsu bukubuku, atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif berupa dokumen kuitansi, tanda terima dengan cara mark up pembayaran dan kegiatan fiktif yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yaitu “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya” secara turut serta melakukan tindak pidana sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama dengan saksi BINTAL YUDANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara KONI Kabupaten Malang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa

 

Pihak Dipublikasikan Ya