Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
941/Pid.B/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. MOCHAMAD SAMSUL HADI BIN BUNADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 941/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4904/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SAMSUL HADI BIN BUNADJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD SAMSUL HADI BIN BUNADJI bersama dengan Sdr. HOSI (DPO) dan Sdr. RAWI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. HOSI (DPO) dan Sdr. RAWI (DPO) berangkat menuju SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya dengan tujuan mengambil barang tanpa seizin pemiliknya. Sesampainya di SDN Perak Barat 6 yang beralamat di Jl. Lumba – lumba No. 29 Surabaya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. HOSI (DPO) dan Sdr. RAWI (DPO) mengambil barang berupa 6 (enam) unit monitor Komputer warna Hitam dengan cara dan peran masing – masing yakni:
    • Terdakwa berperan mengawasi keadaan sekitar dari luar sekolahan dan menunggu Sdr. HOSI (DPO) memberikan barang berupa 6 (enam) unit monitor Komputer warna Hitam secara berangsur serta memasukkan barang yang berhasil diambil kedalam karung yang sudah Terdakwa siapkan;
    • Sdr. HOSI (DPO) berperan masuk ke dalam SDN Perak Barat 6 melalui belakang sekolahan, masuk kedalam gudang, mengambil 6 (enam) unit monitor Komputer warna Hitam milik SDN Perak Barat 6, dan menjual barang yang berhasil diambil kepada MAD; dan
    • Sdr. RAWI (DPO) berperan mengawasi keadaan sekitar dari luar sekolahan bersama dengan Terdakwa dan menunggu Sdr. HOSI (DPO) memberikan barang berupa 6 (enam) unit monitor Komputer warna Hitam secara berangsur serta memasukkan barang yang berhasil diambil kedalam karung yang sudah Terdakwa siapkan.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang berupa 6 (enam) unit monitor Komputer warna Hitam milik SDN Perak Barat 6 Sdr. HOSI (DPO) menjual barang tersebut kepada MAD dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setelah menerima uang hasil dari penjualan terseubut, Sdr. HOSI (DPO) membaginya dengan Terdakwa dan Sdr. RAWI (DPO) dengan rincian yakni Terdakwa dan Sdr. RAWI (DPO) mendapat uang masing – masing sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Sdr. HOSI (DPO) mendapat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, dalam hal ini SDN Perak Barat 6 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.15.778.890,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU nomor 1 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya