Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROCHMAD,S.Sos bersama dengan saksi RIZKI HARIYADI (berkas terpisah) dan saksi GILANG PRAKOSO (berkas terpisah) pada periode Januari 2022 hingga tanggal 02 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, di Kantor PT. Super Sukses Sejahtera Jl Raya Lidah Kulon No 13-17 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.", yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah seorang karyawan dari Perusahaan PT Super Sukses Sejahtera yang beralamat di Jl Raya Lidah Kulon No 13-17 Surabaya yang bergerak di dalam bidang otomotif khususnya pada penjualan unit, suku cadang dan service, dengan posisi sebagai Part Head (Kepala Divisi) dengan gaji Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang tugasnya adalah mengawasi dan melakukan kontrol atas proses penjualan dan pembayaran yang ada di Divisi Depo Spare Part.
- Bahwa berawal dari awal tahun 2023, perwakilan pihak manajemen perusahaan yaitu saksi ARIF CAHYONO,ST yang melaporkan adanya beberapa penyelewengan yang terjadi di perusahaannya, kemudian saksi ARIF CAHYONO ST memerintahkan saksi HERBET PASARIBU ST beserta tim untuk melakukan audit internal dengan dan ditemukan adanya jumlah fisik suku cadang yang terdapat di gudang tidak sesuai dengan yang terdapat di system, adanya penerimaan uang pembayaran dari pelanggan namun tidak disetorkan langsung ke Perusahaan. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa ROCHMAD S.Sos dengan cara sebagai berikut :
- Melakukan manipulasi dokumen PKS dan tidak dibuatkan PKS terhadap seluruh Partshop yang dapat menyebabkan bias dalam hal pemberian diskon dan Term of Payment bagi Partshop.
- Seluruh dokumen transaksi: Order, DO / surat jalan dan Invoice tidak dicetak dan diberikan ke Partshop oleh Part Head dan Salesman. Partshop diinformasikan bahwa PO system adalah dokumen resmi invoice Depo/Mando.
- Warehouse Coordinator dan Part Head melakukan manipulasi hasil stock opname rutin.
- Part Head dan Salesman mengarahkan Partshop untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi Salesman dan Part Head
- Part Head juga menginstruksikan Salesman untuk menyetorkan uang pelunasan yang diterimanya dari Partshop ke rekening pribadi Part Head atas pembayaran suku cadang Partshop Mando (suku cadang non genuine) dari pelanggan antara lain dari Toko Suku Cadang Korea, Surabaya Auto Part dan RA Part atau dari sales yaitu saksi RIZKI HARIYADI (berkas terpisah) yang selanjutnya uang tersebut tidak disetorkan ke Perusahaan
- Part Head menginstruksikan kasir untuk melunasi A/R Partshop dengan membuat invoice (biling) berdasarkan umur transaksi PO/SO/DO (transaksi gantung) terlama dan aging ouststanding A/R paling lama, bukan berdasarkan aktual Partshop yang melakukan pembayaran
Sehingga menyebabkan Perusahaan PT Super Sukses Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.121.758.200,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus Rupiah)
---------Perbuatan terdakwa ROCHMAD S.Sos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |