| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1091120241010406 tanggal 23/10/2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1091120241010406 tanggal 23/10/2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01325719.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 01-11-2024 .
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR ULTIMATE 4X2 2.4L 8 A/T, Nomor Rangka : MK2KRWPNUJJ014568, Nomor Mesin : 4N15UDG2826, Tahun : 2018, Nomor Polisi : L1805BBE Warna HITAM MIKA (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 361.776.575,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 25.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 386.776.575,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR ULTIMATE 4X2 2.4L 8 A/T, Nomor Rangka : MK2KRWPNUJJ014568, Nomor Mesin : 4N15UDG2826, Tahun : 2018, Nomor Polisi : L1805BBE Warna HITAM MIKA (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|