Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HARIANTO Bin SENADJI (Alm) Alias CEKOT, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Area Parkir depan Resto Tao Hua Yuan Jalan Bukit Darmo Golf No. 1 N, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa sedang membakar sampah di depan tempat usaha Terdakwa Warkop yang berada di tembok luar samping kanan Resto Tao Hua Yuan, kemudian Saksi HE YUAN selanjutnya disebut Korban melakukan video call di area sekitar Resto Tao Hua Yuan melintasi di sekitar Terdakwa yang sedang membakar sampah. Lalu, Korban menunjukkan area sekitar tempat Korban bekerja dan mengarahkan kamera Korban ke Terdakwa yang pada saat itu sedang membakar sampah, karena Terdakwa merasa terganggu dan tidak nyaman, Terdakwa menegur Korban agar tidak mengarahkan kamera HP Korban ke arah Terdakwa, akan tetapi Korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tidak memahami apa yang disampaikan oleh Terdakwa dan juga sebaliknya Terdakwa tidak paham apa yang disampaikan Korban sehingga membuat Terdakwa emosi hingga mengejar Korban. Kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali akan ditangkis oleh Korban, memukul menggunakan tangan kanan diarahkan ke pelipis sebelah kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, memukul menggunakan tangan kanan diarahkan ke pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, memukul menggunakan tangan kanan diarahkan ke dagu sebelah kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, memukul menggunakan tangan kanan diarahkan ke tangan kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang menggunakan kaki kiri diarahkan ke pelipis sebelah kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah Terdakwa melakukan penganiayaan, datang Saksi RIZAL AMIRRUDIN MUSYAFA melerai Terdakwa dan Korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban merasakan sakit dan terdapat luka memar pada kepala bagian atas sebelah kanan, pelipis sebelah kanan, pipi sebelah kanan, dagu bawah, rahang bawah dan pada lengan kanan Korban;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Muji Rahayu Nomor: 020/12/RSMR/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Yaser Al Zagladi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tuan HE YUAN diperoleh hasil sebagai berikut:
- Didapatkan memar di bagian kepala sebelah atas kanan diameter ± 1 x 1,5cm, memar berwarna merah muda hampir sewarna kulit, setelah bersentuhan dengan benda tumpul;
- Didapatkan memar di bagian pipi sebelah kanan, diameter ± 1 x 2cm, memar berwarna merah muda hampir sewarna kulit setelah bersentuhan dengan benda tumpul;
- Terdapat memar di dagu bawah diameter ± 1 x 1cm setelah bersentuhan dengan benda tumpul;
- Terdapat memar + nyeri di lengan kanan atas setelah bersentuhan dengan benda tumpul;
- Terdapat luka beset di siku kiri + pergelangan tangan kiri + jari I tangan kiri setelah bersentuhan dengan benda tumpul;
- Terdapat luka beset di lutut kanan + kiri setelah bersentuhan dengan benda tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
|