| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2752 /Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MOCH. HERMAN SUSANTO Bin HENDRIK SUSANTO
Surabaya
22 tahun / 19 Agustus 2003
Laki-laki
Indonesia
Jl. Kedondong Kidul 1/50 C RT.008 RW.006 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan tanggal 12 April 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan tanggal 09 Juni 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa MOCH. HERMAN SUSANTO Bin HENDRIK SUSANTO pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kelontong Kecil Jl. Kedondong Kidul 1/62 Kel Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, disaat cuaca hujan, terdakwa melihat rumah saksi WAHYUNINGSIH dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah/Toko Klontong Kecil tersebut; selanjutnya terdakwa menuju ke pintu bagian belakang rumah saksi WAHYUNINGSIH ada yang bisanya tidak dikunci atau kunci nya rusak sehingga mudah untuk dibuka, ketika terdakwa akan membuka pintu belakang rumah, terdakwa ditegur oleh saksi SHOVIYA lalu terdakwa menjawab dengan alasan sedang mencari burung dara, Selanjutnya terdakwa pergi ke arah pintu bagian depan rumah saksi WAHYUNINGSIH ternyata pintu rumah dalam keadaan dikunci atau di gembok, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil sebuah obeng lalu perrgi kembali menuju ke rumah saksi WAHYUNINGSIH, selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi WAHYUNINGSIH, terdakwa menggunakan sebuah obeng langsung merusak kunci atau gembok pintu rumah, setelah berhasil merusak gembok kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, lalu terdakwa mengambil barang-barang dagangan milik saksi WAHYUNINGSIH ada yang di dalam kantong plastik warna hitam yang berisi :
- 13 (tiga belas) buah tang-tang snack pedas;
- 10 (sepuluh) buah tasty long stick snack merk feilala;
- 6 (enam) buah snack bolu rasa pisang coklat keju merk bali hail;
- 13 (tiga belas) buah permen merk cookie Lollipop;
- 10 (sepuluh) buah permen merk kwek-kwek moon;
- 10 (sepuluh) buah permen marshmallow sosis merk loka;
- 15 (lima belas) buah permen Light Lolipop merk sweet me;
- 18 (delapan belas) buah sosi siap makan merk so nice;
- 2 (dua) cup es serut buah merk pino;
- 13 (tiga belas) buah mix popping candy merk sweet me;
- 25 (dua puluh lima) buah sosis ayam kombinasi rasa sapi merk Vigo;
- 10 (sepuluh) buah mikako snack rasa pedas gurih;
- 8 (delapan) buah kurma bungkus;
- 2 (dua) kaleng rokok merk surya, masing-masing kaleng berisi 50 (lima puluh);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WAHYUNINGSIH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,-. (satu juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |