Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1315/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.MUSEKI Alias ZAKI Bin MAT BEKRI
2.FAHRUR ROZI Bin ACH RADJI
3.SAARI Bin MAT SIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1315/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2705/M.5.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSEKI Alias ZAKI Bin MAT BEKRI[Penahanan]
2FAHRUR ROZI Bin ACH RADJI[Penahanan]
3SAARI Bin MAT SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI, terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI dan terdakwa  SAARI BIN MAT SIDI pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB,, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Srengganan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI mengajak terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI menggunakan barang narkotika jenis sabu dan terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI menyetujuinya lalu bersepakat untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara patungan terdakwa museki sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa fahrur rozi sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI mentransfer ke rekening terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI, kemudian terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI menghubungi temannya yang bernama SAHAL (DPO) dan bersepakat menjual barang narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket plastic klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI pulang ke rumah terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI di Jl. Sidodadi 4/12-A, Rt.06, Rw.02, kel. Simolawang, Kec. Simokerto Surabaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI menjual 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang yang mengaku atas suruhan Sdr. FIKRI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB, bertempat di rumah  Jl. Bolodewo No.7 Rt.02 Rw.06 Kel. Simolawang Kec, Simokerto Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI, terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI dan terdakwa SAARI BIN MAT SIDI pada saat akan menggunakan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama dan dilakukan penggeledahan oleh saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA beserta anggota Polrestabes Surabaya, telah berhasil menemukan: 5 (lima) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,065 gram, ± 0,067 gram, ± 0,070 gram, ± 0,064 gram dan ± 0,005 gram, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan didalam Almari atau rak perlengkapan dapur sedangkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam dompet terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI dan 1 (satu) buah Hp Iphone 12 milik FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 02591/NNF/2025 Tanggal 21 Maret 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 05731/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram; (sisa berat netto ± 0,045 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05732/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram; (sisa berat netto ± 0,046 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05733/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram; (sisa berat netto ± 0,058 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05734/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; (sisa berat netto ± 0,046 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05735/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi)------------------------------------------------ ------------
  • barang bukti nomor : 05736/2025/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi)-------------------------------------- ------------

dengan kesimpulan bahwa No.05731-05736/NFF/2025 positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI dan terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;

------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------

 

A T A U

Kedua :

----- Bahwa terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI, terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI dan terdakwa SAARI BIN MAT SIDI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah  Jl. Bolodewo No.7 Rt.02 Rw.06 Kel. Simolawang Kec, Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI, terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI dan terdakwa SAARI BIN MAT SIDI pada saat akan menggunakan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama dan dilakukan penggeledahan oleh saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA beserta anggota Polrestabes Surabaya, telah berhasil menemukan: 5 (lima) poket plastik kilip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,065 gram, ± 0,067 gram, ± 0,070 gram, ± 0,064 gram dan ± 0,005 gram, 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan didalam Almari atau rak perlengkapan dapur sedangkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam dompet terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI dan 1 (satu) buah Hp Iphone 12 milik FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 02591/NNF/2025 Tanggal 21 Maret 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 05731/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram; (sisa berat netto ± 0,045 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05732/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram; (sisa berat netto ± 0,046 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05733/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram; (sisa berat netto ± 0,058 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05734/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram; (sisa berat netto ± 0,046 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 05735/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi)------------------------------------------------ ------------
  • barang bukti nomor : 05736/2025/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram; (dikembalikan tanpa isi)-------------------------------------- ------------

dengan kesimpulan bahwa No.05731-05736/NFF/2025 positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUSEKI Als. ZAKI BIN MAT BEKRI dan terdakwa FAHRUR ROZI BIN ACH. RADJI.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman tersebut;

------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya