| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- WAHONO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- WAHONO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON; dan
- KUSNAN WAHONO yang terdapat pada dokumen Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Wates Kab. Kediri dengan nomor 512/24/1990 milik PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah WAHONO.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|