Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1054/Pdt.G/2025/PN Sby 1.SULISTIYO PURNOMO
2.GIANTO
3.ABDOEL MANAN
4.M. SAID
5.OKI RACHMADI
6.SETYAWAN HARJANTO
7.HARIYANTO
11.Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya (dalam likuidasi)
12.Diana Rosa, selaku ketua Tim Likuidator Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya
13.PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), ) (dalam PKPU)
14.PT. Dutareksa Usaha Prima
15.PT. Usaha Mandiri Perdana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1054/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTIYO PURNOMO
2GIANTO
3ABDOEL MANAN
4M. SAID
5OKI RACHMADI
6SETYAWAN HARJANTO
7HARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,SULISTIYO PURNOMO
2DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,GIANTO
3DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,ABDOEL MANAN
4DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,M. SAID
5DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,OKI RACHMADI
6DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,SETYAWAN HARJANTO
7DANANG HANDRI BAWANI, S.H.,HARIYANTO
Tergugat
NoNama
1Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya (dalam likuidasi)
2Diana Rosa, selaku ketua Tim Likuidator Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya
3PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), ) (dalam PKPU)
4PT. Dutareksa Usaha Prima
5PT. Usaha Mandiri Perdana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Agung Wibowo alias Agung Hery Cahyono
2Indra Hermawan
3Arizal Zuhairi
4Indita Prabawati
5Menteri Keuangan Republik Indonesia
6Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat disebabkan Tergugat II tidak menjalankan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.05/2017 tentang Pembubaran Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya;
  4. Menyatakan bahwa dana sebesar Rp57.770.432.449,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yang digunakan oleh Tergugat III, dana sebesar Rp78.140.254.324,- (tujuh puluh delapan miliar seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) yang tidak disetorkan oleh Tergugat III, 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) bagian saham nya diambil dari dana pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang digunakan oleh Tergugat IV, dan 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) bagian saham nya diambil dari dana pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang digunakan oleh Tergugat V, serta aset berupa tanah yang terletak di Simo Prona Jaya 1 No. 3B, Surabaya, adalah milik Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil berupa hak Dana Pensiun yang seharusnya diterima dari Yayasan Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya sejak Para Penggugat di pensiun oleh Tergugat III dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah Rp2.816.723.001,6 (dua milyar delapan ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu satu rupiah koma enam sen)  dengan perincian sebagaimana diuraikan dalam posita;
    2. Kerugian immateriil berupa kekecewaan, sakit hati dan terganggunya baik fisik maupun psikis yang dialami masing-masing Penggugat sejak terjadinya Pensiun hingga gugatan PMH ini diajukan, dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah 7 x Rp200.000.000,00 = Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah);

5a. Menyatakan bahwa status PKPU Tergugat III tidak menghilangkan kewajiban hukum Tergugat I sebagai badan hukum terpisah untuk membayar manfaat pensiun Para Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk mengembalikan secara tanggung renteng dana milik Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya yang telah digunakan kepada Para Penggugat melalui Tergugat I;
  2. Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset Para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada aset berupa tanah yang terletak di Simo Prona Jaya 1 No. 3B, Surabaya, untuk menjamin pembayaran hak-hak Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat  VI, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dengan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak