Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama PRKASH VASDEV, lahir di Surabaya pada tanggal 01 Agustus 1976, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3878-LT-07062021-0146 tanggal 07 Juni 2021 yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Catatan Pinggir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 11 September 2021, berubah menjadi nama PRAKASSH VASHDEV;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk diadakan pencatatan terhadap penetapan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon;
|