Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby PT PETROGAS JATIM UTAMA 1.PT TRI MITRA BAYANY
2.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PETROGAS JATIM UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adih Ernawan, S.H.PT PETROGAS JATIM UTAMA
Termohon
NoNama
1PT TRI MITRA BAYANY
2BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 tanggal 10 April 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 tanggal 10 April 2026 dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 tanggal 10 April 2026 dari register pendaftaran putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Surabaya;
  5. Menyatakan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara Pemohon dan Termohon I batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kewajiban hukum apapun kepada Termohon I berdasarkan perjanjian-perjanjian KSO;
  7. Menghukum Termohon I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari Permohonan Pembatalan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak