Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2514/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. 1.ADMARI Bin MURSALAM
2.ZAINI Bin SAID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2514/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6456/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADMARI Bin MURSALAM[Penahanan]
2ZAINI Bin SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6870/M.5.10/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.    Nama lengkap                :   ADMARI Bin MURSALAM

Tempat lahir                  :   Sampang

Umur/tanggal lahir         :   33 Tahun / 13 November 1992

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Dsn. Geluran Kec. Camplong Kab. Sampang

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Karyawan Swasta

Pendidikan                    :   SD (tidak lulus)

 

II.   Nama lengkap                :   ZAINI Bin SAID (Alm)

Tempat lahir                  :   Sampang

Umur/tanggal lahir         :   38 Tahun / 30 September 1987

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Plampa’an Kec. Camplongan Kab. Sampang

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Tukang Becak

Pendidikan                    :   SD (lulus)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 09 November 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gerai Es Teler 77 Jl. Gayungan Kebonsari Timur Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warma hitam, tahun 2022, Nopol : L-3514-DAF atas nama MARSHANDA ARISKA alamat Wonokitri 1 No.16 RT/RW 03/02 Kel. Pakis Kec. Sawahan milik saksi MOCH. RIZKY dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM menjemput terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) di kontrakannya dengan niat untuk melakukan pencurian, kemudian para terdakwa berputar-putar untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 21.45 Wib pada saat lewat didepan Gerai Es Teler 77 Jl. Gayungan Kebonsari Timur terdakwa I. ADMARI  Bin MURSALAM melihat sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2022, Nopol : L-3514-DAF tersebut tidak diawasi oleh pemiliknya dan orang lain, kemudian terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM mendatangi Gerai Es Teler 77 tersebut, kemudian berjarak 50 (lima puluh) meter dari motor tersebut terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM sempat berdiskusi dengan terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) untuk mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut, setelah itu terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara merusak rumah kunci guna menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah berhasil merusak rumah kunci kemudian terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM segera membawa sepeda motor tersebut, akan tetapi saksi MOCH. RIZKY mengetahui kejadian tersebut, kemudian terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM lari ke arah terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) untuk menghindar dari saksi MOCH. RIZKY, tetapi sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) tiba-tiba mesinnya mati, sehingga para terdakwa tertangkap oleh saksi MOCH RIZKY dan dikerumuni oleh warga, kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan para terdakwa;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi MOCH RIZKY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gerai Es Teler 77 Jl. Gayungan Kebonsari Timur Ketintang Kec. Gayungan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warma hitam, tahun 2022, Nopol : L-3514-DAF atas nama MARSHANDA ARISKA alamat Wonokitri 1 No.16 RT/RW 03/02 Kel. Pakis Kec. Sawahan milik saksi MOCH. RIZKY dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM menjemput terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) di kontrakannya dengan niat untuk melakukan pencurian, kemudian para terdakwa berputar-putar untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 21.45 Wib pada saat lewat didepan Gerai Es Teler 77 Jl. Gayungan Kebonsari Timur terdakwa I. ADMARI  Bin MURSALAM melihat sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2022, Nopol : L-3514-DAF tersebut tidak diawasi oleh pemiliknya dan orang lain, kemudian terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM mendatangi Gerai Es Teler 77 tersebut, kemudian berjarak 50 (lima puluh) meter dari motor tersebut terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM sempat berdiskusi dengan terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) untuk mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut, setelah itu terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara merusak rumah kunci guna menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah berhasil merusak rumah kunci kemudian terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM segera membawa sepeda motor tersebut, akan tetapi saksi MOCH. RIZKY mengetahui kejadian tersebut, kemudian terdakwa I. ADMARI Bin MURSALAM lari ke arah terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) untuk menghindar dari saksi MOCH. RIZKY, tetapi sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa II. ZAINI Bin SAID (Alm) tiba-tiba mesinnya mati, sehingga para terdakwa tertangkap oleh saksi MOCH RIZKY dan dikerumuni oleh warga, kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi MOCH RIZKY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

 

    Surabaya, 07 November 2025

      PENUNTUT UMUM

 

 

            R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                         JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

 

Pihak Dipublikasikan Ya