Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2597/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ABDUL BASID bin M. SUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2597/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7445/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BASID bin M. SUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----Bahwa ia terdakwa ABDUL BASID BIN M. SUHADI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Banjar Sugihan III depan rumah no 25 Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 09.00 wib Terdakwa yang saat itu mengemudikan 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW berjalan dari arah utara ke selatan di Jl Banjar Sugihan III, berjalan kurang lebih 20km/jam, situasi pagi hari, cuaca cerah, jalanan lurus agak menanjak kemudian turunan, jalan aspal dalam kondisi baik, jalanan kering, jalan satu arah, jalan sempit, arus lalu lintas sepi, pandangan luas tidak terhalang apapun kemudian ketika berada di Jl Banjar Sugihan III tepatnya di depan rumah no 25 Terdakwa yang saat itu mengemudikan 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW lalai dan tidak memperhatikan kondisi sekitar mobil yang dikemudikannya di pemukiman padat penduduk dimana pada saat itu ada Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM sedang berada di sisi kiri mobil di sisi timur kemudian terdakwa menabrak Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM dan menyebabkan Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM terjatuh kemudian masuk ke dalam kolong 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW yang terdakwa kemudikan dimana Terdakwa tidak melakukan pengereman hingga Terdakwa mendengar ada suara anak kecil yaitu Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM berteriak kesakitan, selanjutnya Saksi Lailatul Azizah yang mendengar teriakan tersebut keluar dari rumah di Jl Banjar Sugihan III depan rumah no 25 Tandes Kota Surabaya dan melihat Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM berada dibawah kolong 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW yang terdakwa kemudikan lalu Saksi Lailatul Azizah berusaha menolong dengan cara mengeluarkan Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM dari bawah kolong 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Lailatul Azizah serta Saksi Umyazilah membawa Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM ke RS BDH Kota Surabaya, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Kota Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : KF.25.0115 yang dibuat oleh dr.Renny Sumino, dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 jam 12.54 wib, telah melakukan pemeriksaan  luar terhadap :

Nama                               : AHMAD FAHIM ABU’ ASHIM.

Jenis Kelamin                 : Laki-Laki.

Warga Negara                : 3 tahun.

Agama                             : Islam.

Alamat                             : Banjarsugihan 3/16-A Rt 04 Rw 04 Tandes Kota Surabaya

Dengan kesimpulan      :

  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara satu tahun sampai lima tahun, panjang badan sembilan puluh tiga sentimeter, berat badan tiga belas kilogram, kulit sawo matang, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada dahi, telinga kiri, perut, dan kedua anggota gerak atas.
  2. Luka lecet pada dahi, telinga kiri, pipi, leher, dada, perut, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri.
  3. Luka robek pada telinga kiri.
  4. Patah tulang tertutup pada dada.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

-----Bahwa ia terdakwa ABDUL BASID BIN M. SUHADI pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Banjar Sugihan III depan rumah no 25 Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 09.00 wib Terdakwa yang saat itu mengemudikan 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW berjalan dari arah utara ke selatan di Jl Banjar Sugihan III, berjalan kurang lebih 20km/jam, situasi pagi hari, cuaca cerah, jalanan lurus agak menanjak kemudian turunan, jalan aspal dalam kondisi baik, jalanan kering, jalan satu arah, jalan sempit, arus lalu lintas sepi, pandangan luas tidak terhalang apapun kemudian ketika berada di Jl Banjar Sugihan III tepatnya di depan rumah no 25 Terdakwa yang saat itu mengemudikan 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW lalai dan tidak memperhatikan kondisi sekitar mobil yang dikemudikannya di pemukiman padat penduduk dimana pada saat itu ada Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM sedang berada di sisi kiri mobil di sisi timur kemudian terdakwa menabrak Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM dan menyebabkan Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM terjatuh kemudian masuk ke dalam kolong 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW yang terdakwa kemudikan dimana Terdakwa tidak melakukan pengereman hingga Terdakwa mendengar ada suara anak kecil yaitu Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM berteriak kesakitan, selanjutnya Saksi Lailatul Azizah yang mendengar teriakan tersebut keluar dari rumah di Jl Banjar Sugihan III depan rumah no 25 Tandes Kota Surabaya dan melihat Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM berada dibawah kolong 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW yang terdakwa kemudikan lalu Saksi Lailatul Azizah berusaha menolong dengan cara mengeluarkan Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM dari bawah kolong 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Silver Tahun 2016 Nopol L-1078-IW, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Lailatul Azizah serta Saksi Umyazilah membawa Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM ke RS BDH Kota Surabaya, akan tetapi dikarenakan peralatan medis yang kurang lengkap selanjutnya Korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Kota Surabaya.
  • Bahwa korban AHMAD FAHIM ABU’ASHIM sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Kota Surabaya sejak tanggal 04 Maret 2025 namun kemudian meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 10.00 wib.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : KF.25.0115 yang dibuat oleh dr.Renny Sumino, dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 jam 12.54 wib, telah melakukan pemeriksaan  luar terhadap :

Nama                               : AHMAD FAHIM ABU’ ASHIM.

Jenis Kelamin                 : Laki-Laki.

Warga Negara                : 3 tahun.

Agama                             : Islam.

Alamat                             : Banjarsugihan 3/16-A Rt 04 Rw 04 Tandes Kota Surabaya

Dengan kesimpulan      :

  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara satu tahun sampai lima tahun, panjang badan sembilan puluh tiga sentimeter, berat badan tiga belas kilogram, kulit sawo matang, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada dahi, telinga kiri, perut, dan kedua anggota gerak atas.
  2. Luka lecet pada dahi, telinga kiri, pipi, leher, dada, perut, kedua anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri.
  3. Luka robek pada telinga kiri.
  4. Patah tulang tertutup pada dada.

Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya