Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H. | 1.HERI SANTOSA 2.HARI BUDIONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1609/M.5.48/Ft.1/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------ Bahwa Para Terdakwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, Terdakwa I HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar bersama-sama dengan Terdakwa II HARI BUDIONO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BAHWENI. SUBSIDAIR: ------ Bahwa Para Terdakwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, Terdakwa I HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar bersama-sama dengan Terdakwa II HARI BUDIONO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023 untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Selaku Pengguna Anggaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD BAHWENI. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |