Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ERWIN PARENGKOAN, S.E. sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di Jalan Rungkut Industri 4 No. 40A Surabaya atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja di Kantor Gudang PT. Jotun Indonesia di Jalan Rungkut Industri Surabaya selaku Sales sejak 15 September 2010 sebagaimana Surat pengangkatan karyawan nomor 183/JL/L/0910 tertanggal 15 September 2010, dengan upah atau gaji sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan tugas Terdakwa sebagai Sales mempunyai tugas dan kewajiban untuk mencari pelanggan baru, melakukan penjualan produk, melakukan penagihan pembayaran. Bahwa untuk proses order barang dari customer kepada perusahaan PT Jotun Indonesia ada 2 cara : yang pertama dari customer langsung ke sales support melalui E-mail dan yang kedua dari Sales atas orderan customer yang diteruskan ke sales support untuk ditindak lanjuti atas orderan tersebut dengan cara membuat invoice dan surat jalan yang mana setelah itu apabila barang keluar dari gudang sesuai order kemudian dikirimkan ke alamat customer sesuai dengan formulir orderan.
- Bahwa sistem pembayaran terhadap produk-produk PT Jotun Indonesia dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening PT Jotun Indonesia yaitu Bank Mandiri nomor 1210095006312 atau ke rekening Citibank nomor 0104507018.
- Bahwa terdakwa dalam bekerja sebagai Sales di PT Jotun Indonesia dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2022 hingga Oktober Tahun 2024 membuat orderan/pesanan di laptop kerja terdakwa dan juga membuat melalui HP milik terdakwa kemudian setelah orderan/pesanan tersebut selesai terdakwa buat, terdakwa mengirimkan melalui E-mail terdakwa (Erwin.parengkoan@jotun.com) ke Alamat E-mail PT. Jotun Indonesia yaitu wendy.simatupang@jotun.com milik sdri. WENDI yang menjabat sebagai customer service dan sales support coordinator dimana saat ini digantikan oleh Saksi YENNI MARIA ke alamat E-mail yenny.maria@jotun.com, setelah itu terdakwa menerima Invoice dan surat jalan dari customer service atau sales support coordinator yang ditujukan kepada Kantor Gudang PT. Jotun Indonesia Cabang Surabaya, lalu Invoice dan Surat Jalan tersebut diserahkan kepada petugas di Gudang untuk dilakukan pengiriman ke customer.
- Bahwa dalam kurun waktu bulan Oktober 2022 hingga Oktober 2024 dimana Terdakwa tercatat sebagai Salesnya terdapat orderan/pesanan atas nama 10 customer yang sudah tercatat di PT. Jotun Indonesia diantaranya CV DRAGON BERJAYA, BERKAT ANUGERAH COATINGS, WIBBER/NATALIA WONO, WARNA BARU COATING, HERRY CHONG, PT. TJAKRINDO MAS, PT. INDOSENTRA SURYA PERKASA, CV. LANCAR JAYA RACKINDO, PT. SAMUDRA LUAS MAKMUR SEJAHTERA dan CV. MANDIRI KARYA BERSAMA;
- Bahwa atas orderan tersebut Invoice yang dikeluarkan PT. Jotun Indonesia terhadap masing-masing customer atas orderan tersebut secara rinci sebagai berikut :
- CV. DRAGON BERJAYA sebanyak 14 (empat belas) orderan dengan nilai sebesar Rp. 327.415.440,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- BERKAT ANUGERAH COATINGS sebanyak 36 (tiga puluh enam) orderan dengan nilai sebesar Rp. 594.107.520,- (lima ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- WIBBER/NATALIA WONO sebanyak 16 (enam belas) orderan fktif dengan nilai sebesar Rp. 277.595.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- WARNA BARU COATING sebanyak 5 (lima) orderan dengan nilai sebesar Rp. 76.567.800,- (tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- HERRY CHONG sebanyak 5 (lima) orderan dengan nilai sebesar Rp. 105.538.800,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- PT. TJAKRINDO MAS sebanyak 9 (sembilan) orderan dengan nilai sebesar Rp. 65.960.400,- (enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
- PT. INDOSENTRA SURYA PERKASA sebanyak 10 (sepuluh) orderan dengan nilai sebesar Rp.99.059.100,- (sembilan puluh sembilan juta lima puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- CV. LANCAR JAYA RACKINDO sebanyak 2 (dua) orderan dengan nilai sebesar Rp. 39.032.600,- (tiga puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- PT. SAMUDRA LUAS MAKMUR SEJAHTERA sebanyak 10 (sepuluh) orderan dengan nilai sebesar Rp. 287.293.200 (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- CV. MANDIRI KARYA BERSAMA sebanyak 9 (sembilan) orderan dengan nilai sebesar Rp. 213.067.000,- (dua ratus tiga belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Bahwa terhadap orderan tersebut telah dibayar oleh customer melalui Terdakwa sebagai sales PT Jotun Indonesia ke rekening Bank BCA Nomor 1520301409 atas nama ERWIN PARENGKOAN, S.E. dan oleh Terdakwa uang hasil penjualan produk-produk berupa cat powder milik PT Jotun Indonesia tersebut tidak pernah Terdakwa setorkan ke rekening perusahaan PT Jotun Indonesia baik di rekening Mandiri nomor Bank Mandiri nomor 1210095006312 maupun ke rekening Citibank nomor 0104507018 akan tetapi uang hasil penjualan produk-produk berupa Cat Powder PT Jotun Indonesia tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT Jotun Indonesia menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.085.636.860,- (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ERWIN PARENGKOAN, S.E. sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Rungkut Industri 4 No. 40A Surabaya atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja di Kantor Gudang PT.Jotun Indonesia di Jalan Rungkut Industri Surabaya selaku Sales dengan tugas dan kewajiban untuk mencari pelanggan baru, melakukan penjualan produk, melakukan penagihan pembayaran. Bahwa untuk proses order barang dari customer kepada perusahaan PT Jotun Indonesia ada 2 cara : yang pertama dari customer langsung ke sales support melalui E-mail dan yang kedua dari Sales atas orderan customer yang diteruskan ke sales support untuk ditindak lanjuti atas orderan tersebut dengan cara membuat invoice dan surat jalan yang mana setelah itu apabila barang keluar dari gudang sesuai order kemudian dikirimkan ke alamat customer sesuai dengan formulir orderan.
- Bahwa sistem pembayaran terhadap produk-produk PT Jotun Indonesia dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening PT Jotun Indonesia yaitu Bank Mandiri nomor 1210095006312 atau ke rekening Citibank nomor 0104507018.
- Bahwa dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2024 Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya terdakwa membuat orderan fiktif atas nama customer-customer terdakwa yang sudah terdaftar di Kantor Pusat PT Jotun Indonesia dengan cara terdakwa membuat orderan pembelian cat powder atas nama customer- customer terdakwa yang sudah terdaftar dengan menggunakan laptop kerja ataupun melalui handphone terdakwa kemudian surat order tersebut terdakwa kirimkan melalui email terdakwa Erwin.parengkoan@jotun.com ke email ke customer service/sales support PT. Jotun Indonesia yaitu wendy.simatupang@jotun.com pada saat Sdr. Wendy menjabat sebagai Customer service / Sales Support dan selanjutnya Terdakwa email ke Saksi Yenny Maria yang merupakan pengganti dari Sdr. Wendy di email yenny.maria@jotun.com untuk dibuatkan invoice dan surat jalan agar terdakwa bisa mengambil produk-produk berupa cat powder di Gudang PT.Jotun Indonesia Rungkut Industri Surabaya, kemudian setelah cat powder tersebut sudah berhasil Terdakwa ambil kemudian terdakwa menjual cat powder tersebut kepada customer-customer selain dari yang ada di invoice dan uang pembayaran dari customer tersebut Terdakwa terima dengan cara customer-customer tersebut mentransfer uang pembayaran ke rekening BCA nomor 1520301409 atas nama ERWIN PARENGKOAN, S.E.;
- Bahwa terdakwa membuat orderan/pesanan fiktif tersebut atas nama 10 customer yang sudah tercatat di PT. Jotun Indonesia diantaranya CV DRAGON BERJAYA, BERKAT ANUGERAH COATINGS, WIBBER/NATALIA WONO, WARNA BARU COATING, HERRY CHONG, PT. TJAKRINDO MAS, PT. INDOSENTRA SURYA PERKASA, CV. LANCAR JAYA RACKINDO, PT. SAMUDRA LUAS MAKMUR SEJAHTERA dan CV. MANDIRI KARYA BERSAMA karena menurut terdakwa orderan/pesanan fiktif tersebut tidak mudah diketahui oleh pihak Perusahaan;
- Bahwa Invoice yang dikeluarkan PT. Jotun Indonesia terhadap masing-masing customer atas orderan fiktif yang terdakwa diantaranya :
- CV. DRAGON BERJAYA sebanyak 14 (empat belas) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 327.415.440,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- BERKAT ANUGERAH COATINGS sebanyak 36 (tiga puluh enam) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 594.107.520,- (lima ratus Sembilan puluh empat juta seratus tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- WIBBER/NATALIA WONO sebanyak 16 (enam belas) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 277.595.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
- WARNA BARU COATING sebanyak 5 (lima) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 76.567.800,- (tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
- HERRY CHONG sebanyak 5 (lima) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 105.538.800,- (seratus lima juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- PT. TJAKRINDO MAS sebanyak 9 (sembilan) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 65.960.400,- (enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
- PT. INDOSENTRA SURYA PERKASA sebanyak 10 (sepuluh) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 99.059.100,- (sembilan puluh sembilan juta lima puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- CV. LANCAR JAYA RACKINDO sebanyak 2 (dua) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 39.032.600,- (tiga puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- PT. SAMUDRA LUAS MAKMUR SEJAHTERA sebanyak 10 (sepuluh) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 287.293.200 (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- CV. MANDIRI KARYA BERSAMA sebanyak 9 (sembilan) orderan fiktif dengan nilai sebesar Rp. 213.067.000,- (dua ratus tiga belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Bahwa terhadap orderan tersebut telah dibayar oleh customer melalui Terdakwa sebagai sales PT Jotun Indonesia ke rekening Bank BCA Nomor 1520301409 atas nama ERWIN PARENGKOAN, S.E. dan oleh Terdakwa uang hasil penjualan produk-produk berupa cat powder milik PT Jotun Indonesia tersebut tidak pernah Terdakwa setorkan ke rekening perusahaan PT Jotun Indonesia baik di rekening Mandiri nomor Bank Mandiri nomor 1210095006312 maupun ke rekening Citibank nomor 0104507018 akan tetapi uang hasil penjualan produk-produk berupa Cat Powder PT Jotun Indonesia tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan cara terdakwa membuat orderan/pesanan fiktif tersebut mengakibatkan PT.Jotun Indonesia Cabang Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.085.636.860,- (dua milyar delapan puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------- |