Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Aria Jaya Raya PT Aria Jaya Raya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Aria Jaya Raya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roniasi SilabanPT Aria Jaya Raya
Termohon
NoNama
1PT Aria Jaya Raya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan bahwa Pemohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;

 

3.    Menujuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

 

4.    Menunjuk dan mengangkat:

  1. Ir. Benyamin Tungga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-632 AH.04.03-2021 tertanggal 01 Desember 2021, beralamat di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur;
  2. Arie Achmad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-180.AH.04.06-2024 tanggal 28 Oktober 2024, beralamat di Jl. Terapi Raya Blok AD/26, Perum Bumi Menteng Asri, Kota Bogor;

Sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU.

 

5.    Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

 

6.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;

 

7.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Pemohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak