Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT LYV BANGUN SAESTU Liza Indah Mawarni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 11 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LYV BANGUN SAESTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M.PT LYV BANGUN SAESTU
Tergugat
NoNama
1Liza Indah Mawarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.533.655,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak dan kesepakatan kerja yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2024.
  3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi dengan membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp216.533.655,00 (dua ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan bunga keterlambatan pembayaran dan ganti rugi dengan total sebesar Rp 14.297.375,00 (empat belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:


Ganti rugi :

Menetapkan ganti kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat tunggakan pembayaran tagihan oleh Tergugat sehingga Penggugat terpaksa meminjam ke bank dan dikenakan bunga sebesar 4% (empat persen) dari nilai pinjaman. Adapun nilai bunga pinjaman bank sebesar 4% yang timbul atas total tunggakan tagihan Tergugat adalah sebesar Rp8,661,346, 00 (delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)

 

Bunga :

Menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun atau 0.5% (nol koma lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo masing-masing tagihan sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini yaitu dengan total sebesar Rp5,636,029,00 (lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua puluh sembilan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Peruntukan Tagihan

Nomor dan Tanggal Jatuh Tempo

Jumlah Tagihan

Lama keterlambatan (bulan)

Bunga Moratoir

(0.5%/bulan)

Tagihan Pembayaran VO2

I/C/TPR/2025/III/007

Tanggal Jatuh Tempo: 24 Maret 2025

Rp125,567,707,00

7

Rp4,394,870,00

Tagihan Pembayaran VO3

I/C/TPR/2025/V/008A

Tanggal Jatuh Tempo: 2 Juni 2025

Rp1,700,000,00

5

Rp42,500,00

Tagihan Pembayaran VO4

I/C/TPR/2025/VIII/009

Tanggal Jatuh Tempo: 08 Juli 2025

Rp30,600,000,00

4

Rp612,000,00

Tagihan Pembayaran Termin 5

I/C/TPR/2025/VIII/010

Tanggal Jatuh Tempo: 12 Agustus 2025

Rp58,665,948,00

2

Rp 586,659,00

 

  1. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) pada barang tidak bergerak Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan dengan detail sebagai berikut:

Lokasi                         : Villa Taman Telaga II Blok TJ-10/2, RT 006 RW 006,

   Kel. Lidah Kulon, Kec. Laskar Santri, Surabaya

Nama Pemegang Hak : Andreas Michael Soedarsono/Liza Indah Mawarni

   (harta bersama).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada barang tidak bergerak Tergugat (conservatoir beslag);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100,000,00 (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorad) meskipun ada Verset, banding, atau kasasi dari Para Tergugat;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak