Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1162/Pid.B/2026/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. ABSEN BIN (ALM) BUSADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1162/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5802/M.5.43/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABSEN BIN (ALM) BUSADIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ABSEN BIN (ALM) BUSADIN bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di tempat Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) berjalan kaki di Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan maksud untuk melihat kondisi yang sepi dan mencari target sepeda motor untuk dicuri. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ yang berada di depan pintu Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya milik Saksi SAPRIL WAHYUDI, Kemudian Terdakwa menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ milik Saksi SAPRIL WAHYUDI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ milik Saksi SAPRIL WAHYUDI menuju ke arah Madura untuk dijual kepada Sdr. SON HAJI (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.50 WIB bertempat di dalam rumah di Jalan Randu Barat Gang VII No. 43 Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ di tempat Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SAPRIL WAHYUDI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SAPRIL WAHYUDI mengalami kerugian ± senilai Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ABSEN BIN (ALM) BUSADIN bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di tempat Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) berjalan kaki di Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan maksud untuk melihat kondisi yang sepi dan mencari target sepeda motor untuk dicuri. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ yang berada di depan pintu Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya milik Saksi SAPRIL WAHYUDI, Kemudian Terdakwa menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ milik Saksi SAPRIL WAHYUDI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ milik Saksi SAPRIL WAHYUDI menuju ke arah Madura untuk dijual kepada Sdr. SON HAJI (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.50 WIB bertempat di dalam rumah di Jalan Randu Barat Gang VII No. 43 Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type SE 88 dengan Nopol L 6368 QQ di tempat Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SAPRIL WAHYUDI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SAPRIL WAHYUDI mengalami kerugian ± senilai Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya