| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1162/Pid.B/2026/PN Sby | IRFAN ADI PRASETYA, S.H. | ABSEN BIN (ALM) BUSADIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1162/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5802/M.5.43/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa ABSEN BIN (ALM) BUSADIN bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di tempat Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------ KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa ABSEN BIN (ALM) BUSADIN bersama-sama dengan Sdr. RIDWAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di tempat Kos Jalan Kedung Mangu Selatan 5 C/5, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
