Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa MISBAUL ULUM BIN MUSTAR pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Giras Ibu MEI Jalan Joyoboyo Timur Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang melakukan permainan perjudian online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara pertama terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna hitam melakukan deposit uang taruhan sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui apliksi DANA ke rekening Bandar Judi yang tertera dalam Situs Perjudian RR999.com yang terdakwa mainkan tersebut, setelah berhasil deposit uang taruhan kemudian terdakwa masuk dalam aplikasi RR999.com tersebut dengan nama: Pemain Baru 15097, ID:1588012, Akun Link Nomor: 083314150978, selanjutnya muncul banyak permainan Slot yang kemudian terdakwa pilih permainan jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan bet/taruhan sebesar Rp60,- (enam puluh rupiah);
- Bahwa permainan judi online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN yaitu permainan untuk mencocokkan gambar sebanyak 3 (tiga) gambar dari 6 (enam) gambar yang terdapat dalam setiap kolom, dengan cara menekan tombol secara manual putaran yang sudah tersedia, apabila di salah satu putaran tersebut ada kesamaan atau kecocokan pada gambar di kolom 1, kolom 2 dan kolom 3 maka terdakwa mendapatkan kemenangan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dari gambar yang muncul di kolom tersebut, misalnya kolom 1 sampai dengan kolom 3 bergambar pistol maka terdakwa mendapatkan kemenangan Rp60,- (enam puluh rupiah) dan apabila dalam permainan tersebut terdakwa dapat mencocokkan gambar pada 6 kolom sekaligus maka kemenangan terdakwa semakin banyak;
- Bahwa dalam permainan perjudian online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan saat ini sisa Rp13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas rupiah) artinya terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp16.185 (enam belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah), karena dalam permainan tersebut kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa oleh saksi M. HOSIM dan JOKO NUGROHO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna hitam yang didalamnya terdapat aplikasi permainan judi online RR999.com dengan berbagai jenis permainan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek Tambaksari;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MISBAUL ULUM BIN MUSTAR pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Giras Ibu MEI Jalan Joyoboyo Timur Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa guna menambah hasil pencarian untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang melakukan permainan perjudian online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara pertama terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna hitam melakukan deposit uang taruhan sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui apliksi DANA ke rekening Bandar Judi yang tertera dalam Situs Perjudian RR999.com yang terdakwa mainkan tersebut, setelah berhasil deposit uang taruhan kemudian terdakwa masuk dalam aplikasi RR999.com tersebut dengan nama: Pemain Baru 15097, ID:1588012, Akun Link Nomor: 083314150978, selanjutnya muncul banyak permainan Slot yang kemudian terdakwa pilih permainan jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan bet/taruhan sebesar Rp60,- (enam puluh rupiah);
- Bahwa permainan judi online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN yaitu permainan untuk mencocokkan gambar sebanyak 3 (tiga) gambar dari 6 (enam) gambar yang terdapat dalam setiap kolom, dengan cara menekan tombol secara manual putaran yang sudah tersedia, apabila di salah satu putaran tersebut ada kesamaan atau kecocokan pada gambar di kolom 1, kolom 2 dan kolom 3 maka terdakwa mendapatkan kemenangan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dari gambar yang muncul di kolom tersebut, misalnya kolom 1 sampai dengan kolom 3 bergambar pistol maka terdakwa mendapatkan kemenangan Rp60,- (enam puluh rupiah) dan apabila dalam permainan tersebut terdakwa dapat mencocokkan gambar pada 6 kolom sekaligus maka kemenangan terdakwa semakin banyak;
- Bahwa dalam permainan perjudian online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan saat ini sisa Rp13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas rupiah) artinya terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp16.185 (enam belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah), karena dalam permainan tersebut kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa oleh saksi M. HOSIM dan JOKO NUGROHO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna hitam yang didalamnya terdapat aplikasi permainan judi online RR999.com dengan berbagai jenis permainan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek Tambaksari;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa terdakwa MISBAUL ULUM BIN MUSTAR pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Giras Ibu MEI Jalan Joyoboyo Timur Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang melakukan permainan perjudian online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara pertama terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna hitam melakukan deposit uang taruhan sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui apliksi DANA ke rekening Bandar Judi yang tertera dalam Situs Perjudian RR999.com yang terdakwa mainkan tersebut, setelah berhasil deposit uang taruhan kemudian terdakwa masuk dalam aplikasi RR999.com tersebut dengan nama: Pemain Baru 15097, ID:1588012, Akun Link Nomor: 083314150978, selanjutnya muncul banyak permainan Slot yang kemudian terdakwa pilih permainan jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN dengan bet/taruhan sebesar Rp60,- (enam puluh rupiah);
- Bahwa permainan judi online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN yaitu permainan untuk mencocokkan gambar sebanyak 3 (tiga) gambar dari 6 (enam) gambar yang terdapat dalam setiap kolom, dengan cara menekan tombol secara manual putaran yang sudah tersedia, apabila di salah satu putaran tersebut ada kesamaan atau kecocokan pada gambar di kolom 1, kolom 2 dan kolom 3 maka terdakwa mendapatkan kemenangan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dari gambar yang muncul di kolom tersebut, misalnya kolom 1 sampai dengan kolom 3 bergambar pistol maka terdakwa mendapatkan kemenangan Rp60,- (enam puluh rupiah) dan apabila dalam permainan tersebut terdakwa dapat mencocokkan gambar pada 6 kolom sekaligus maka kemenangan terdakwa semakin banyak;
- Bahwa dalam permainan perjudian online jenis WILD BOUNTY SHOWDOWN terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan saat ini sisa Rp13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas rupiah) artinya terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp16.185 (enam belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah), karena dalam permainan tersebut kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa oleh saksi M. HOSIM dan JOKO NUGROHO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A03 warna hitam yang didalamnya terdapat aplikasi permainan judi online RR999.com dengan berbagai jenis permainan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek Tambaksari;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------ |