Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1057/Pid.B/2026/PN Sby 1.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
2.VINI ANGELINE, SH
1.Achmad Abdul Majid alias Mamat bin Sukijan
2.Deni Arianto bin alm. Bagus Wiyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1057/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 4426/M.5.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
2VINI ANGELINE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Achmad Abdul Majid alias Mamat bin Sukijan[Penahanan]
2Deni Arianto bin alm. Bagus Wiyadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA I ACHMAD ABDUL MAJID als.MAMAT bin SUKIJAN dan Terdakwa II DENI ARIANTO Bin (Alm) BAGUS WIYADI, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam site tower LMG071_MantupKedungsoko2 di Dsn. Maijo RT.005 RW.002 Desa Kedungsoko Kec.Mantup Kab.Lamongan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan PARA TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:

-  Bahwa Terdakwa I Achmad Abdul Majid als.Mamat mengajak Terdakwa II Deni Arianto untuk mengambil 1 (satu) unit Battery Lithium Huawei milik PT.Telkomsel yang terletak di site tower LMG071_MantupKedungsoko2 di Dsn.Maijo RT.005 RW.002 Ds.Kedungsoko Kec.Mantup Kab. Lamongan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2018 Nopol L-1075-HJ yang telah disewa oleh Terdakwa I dari Saksi Zainul Arifin dan telah diganti Nopolnya menjadi B-1632-PVJ.

Setibanya di lokasi sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa I memarkirkan mobil didepan pintu pagar tower, kemudian Terdakwa I turun dari mobil sambil membawa 1 (satu) gunting potong besi ukuran 900 mm warna hitam dan 1 (satu) gunting potong besi ukuran 450 mm warna hijau hitam yang digunakan untuk memotong gembok atau memotong pagar besi. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam site tower dengan cara merusak pagar kawat besi menggunakan gunting pemotong besi lalu merusak gembok pintu pagar kawat besi menggunakan gunting pemotong besi sehingga pintu pagar dapat terbuka.

Setelah itu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II turun dari mobil dan membawa peralatan yang sudah disiapkan didalam tas eiger warna biru, kemudian para Terdakwa bersama-sama masuk ke dalam tower menuju ke rak rectie. Selanjutnya Terdakwa I merusak gembok rak rectie menggunakan gunting potong besi serta menggunakan 1 (satu) set kunci kombinasi yang sudah disiapkan, setelah rak rectie terbuka, Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Battery Lithium Huawei No. Seri UB23B0015522, sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasi dan berjaga-jaga melihat lokasi sekitar.

Setelah baterai berhasil diambil, lalu Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan membawa 1 (satu) unit Battery Lithium Huawei tersebut ke dalam mobil.

-  Bahwa terhadap 1 (satu) unit Battery Lithium Huawei tersebut  oleh para Terdakwa dijual kepada Moh. Jubbri Bin Asmani yang berada didaerah Demak Kota Surabaya bersamaan dengan 3 (tiga) baterai lainnya yang juga merupakan barang hasil curian seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut ditransfer ke Terdakwa I secara bertahap ke rekening BCA an.Achmad Abdul Majid Norek 388080663274.

-  Bahwa dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

-  Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, kerugian yang dialami PT. Telkomsel atas kehilangan 1 (satu) pack battery lithium Huawei dan alarm dual EAS Batt Stolen sekitar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan para TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f  dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya