| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi izin untuk MEMPERBAIKI NAMA pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera ialah AHMAD UNTUNG menjadi ACHMAD UNTUNG, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578020406820008;
- Kartu Keluarga Nomor 3578021703110011; dan
- Kutipan Akta Nikah Nomor 282/03/VII/2007
- Memberi izin untuk MEMPERBAIKI TANGGAL LAHIR pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Tanggal Lahir PEMOHON yang tertera ialah 04 September 1982 menjadi 04 Juni 1982, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578020406820008;
- Kartu Keluarga Nomor 3578021703110011; dan
- Kutipan Akta Nikah Nomor 282/03/VII/2007;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0000901/DSP/2007 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan perbaikan Nama serta Tanggal Lahir PEMOHON, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tersebut agar dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|