Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1552/Pid.Sus/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | DANNY HENDRIKA BIN FREDIK HENDRIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1552/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3695/ M.5.10.3 / Enz.2 / 06 / 202 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------Bahwa terdakwa Danny Hendrika bin Fredik Hendrik pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidak dalam tahun 2025 bertempat di jalan Kapas Krampung Rangkah Kota Surabaya atau setidak-tidaknaya di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB :04077/NNF/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO>ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 11689/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seberat + 0,964 (nol koma Sembilan enam empat) gram, sampel barang bukti nomor ; 11690/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto berat netto + 1,006 ( satu koma nol nol enam) gram , sampel barang bukti nomor : 11691/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,987 (nol koma sembilan delapan delapan tujuh) gram , sampel barang bukti nomor : 11692/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,407 ( nol koma empat nol tujuh) gram, sampel barang bukti nomor :11693/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, sampel barang bukti nomor : 11694/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram, sampel barang bukti nomor : 11695/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram, Dan barang bukti tersebut adalah adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
--------- Bahwa terdakwa Danny Hendrika bin Fredik Hendrik pada pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 pukul 15.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidak dalam tahun 2025 bertempat di makam Bagong Ginaya sebelah balai RW 3 Gang 5 Nomor 11 Kota Surabaya, atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB :04077/NNF/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO>ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 11689/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seberat + 0,964 (nol koma Sembilan enam empat) gram, sampel barang bukti nomor ; 11690/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto berat netto + 1,006 ( satu koma nol nol enam) gram , sampel barang bukti nomor : 11691/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,987 (nol koma sembilan delapan delapan tujuh) gram , sampel barang bukti nomor : 11692/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,407 ( nol koma empat nol tujuh) gram, sampel barang bukti nomor :11693/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram, sampel barang bukti nomor : 11694/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,133 (nol koma satu tiga tiga) gram, sampel barang bukti nomor : 11695/2025 NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih.dengan berat netto + 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram, Dan barang bukti tersebut adalah adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |