| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Puncak CBD Surabaya No. CBD/585/B 5035/X/4150/L/2018 tanggal 24 Oktober 2018 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran harga Unit Tower B, lantai 50, Unit 35, tipe 2 Bedroom, luas 35,31 m?2;, sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Pemberitahuan Penggunaan Hak Pembatalan PPJB No. CBD/585/B 5035/X/4150/L/2018 tanggal 05 Agustus 2026, penerimaan oleh Tergugat pada 05 Agustus 2026, pemenuhan tenggang sekurang-kurangnya 30 hari, serta penyerahan/tender seluruh kuitansi telah memenuhi Pasal 5 ayat (4) PPJB;
- Menyatakan PPJB No. CBD/585/B 5035/X/4150/L/2018 tanggal 24 Oktober 2018 telah dibatalkan secara sah oleh Penggugat dan berakhir sejak 07 September 2026, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, setidak-tidaknya karena tidak mengembalikan seluruh pembayaran beserta denda pada tanggal efektif pembatalan;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika jumlah Rp. 367.500.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian: (a) restitusi/pengembalian pembayaran Rp. 350.000.000,00; dan (b) denda kontraktual minimum 10 bulan sebesar Rp. 17.500.000,00;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|