Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat telah terbukti bersalah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada para penggugat tanpa prosedur sesuai ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) Peraturan Perusahaan tergugat
- Menyatakan surat keputusan Nomor. 11280/SI/XI/2021, perihal pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 15 Nopember 2021 yang ditujukan kepada Penggugat 1 (Sdr. Mujib) tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan surat keputusan Nomor. 11242/SI/X/2021, perihal pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 29 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Penggugat 2 (Sdr. Muhammad Rochmad) tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali para penggugat ketempat dan bagian semula;
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq) atas “sebidang tanah diatas tanahnya berdiri bangunan pabrik PT. Sonokeling Indah yang beralamat di Dsn. Kemloko No. 30, Ds. Beji, Kec. Beji - Kabupaten Pasuruan”.
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|