Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2026/PN Sby RONALDY LEO KELVIANTO PT. ATEKA JAYA PRIMANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONALDY LEO KELVIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIANA INDAH N., SH.RONALDY LEO KELVIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. ATEKA JAYA PRIMANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 288.722.566,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mewajibkan Penggugat untuk membayar sisa pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp.288.722.566,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah ) dengan Konsinyasi sebesar Rp.30.000,000-, dan sisanya akan dibayar melalui angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya sampai dengan lunas. 
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi No. LP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
  4. Menetapkan antara penggugat dan tergugat adalah hubungan Perdata bukan perbuatan Pindana yang dilakukan oleh penggugat ( terlapor ) atas laporan polisi ( LP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 07 Januari 2025 ) sebagai pelapor terggugat
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir rekening BCA nomor : 4560975401 atas nama Penggugat (Ronaldy Leo Kelvianto) dan rekening nomor : 4564916546 atas nama Fifie Sutedjo melalui Polrestabes Surabaya
  6. Memerintahkan Tergugat mencabut Laporan Polisi ( LP/B/38/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 07 Januari 2025) terhadap Penggugat (Ronaldy Leo Kelvianto).
  7. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya agar mengirimkan salinan putusan kepada Penggugat untuk diberikan kepada Polrestabes Surabaya guna mencabut Laporan Polisi Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak