| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | PT. ULTRA SAKTI | PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA | Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek-merek “ 3 Menyatakan merek-merek 4 Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek-merek
5 Menyatakan batal pendaftaran merek-merek
6 Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |

” dan variasinya di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
Daftar No. IDM001311251, Daftar No. IDM001291178 dalam kelas 03 dan Daftar No. IDM001321088 dalam kelas 05 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek-merek “